infowonogiri.com-WONOGIRI-Satreskrim Polres Wonogiri tidak melakukan penahanan terhadap terlapor kasus perselingkuhan penyanyi campursari Almi Rosita (27) dengan Iwan Efendi (24). Sebab ancaman pidana kasus perzinahan kurang dari lima tahun. Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, Minggu (25/9) kemarin.
“Ini perkara delik aduan. Suaminya menagdukan dan sedang kita tangani. Tetapi kedua pelaku tidak kita tahan. Karena ini perkara perzinahan yang ancamannya kurang dari lima tahun, sesuai pasal 284 KUHP maksimal pidana penajra hanya 9 bulan,” terang Sugiyo. Menurut Sugiyo, sampai Minggu kemarin pihaknya telah menyidik kedua terlapor, yakni Almi Rosita dan Iwan Efendi.
Menurut Sugiyo, saksi pelapor adalah suami dari Almi Rosita yaitu Ahmadi (38) warga Dusun Sidowayah RT 03 RW 09 Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo. Selain itu polisi juga akan memeriksa kedua orang tua Almi Rosita yaitu Dadi dan Maryati, serta pamannya yaitu Safi’i serta perangkat desa setempat dan beberapa saksi lain.
“Ini masih penyidikan tahap awal, sehingga barang bukti pun kita belum melengkapi. Nantinya tetap akan kita lengkapi,” tambah Sugiyo. Dalam perkara ini, lanjut Sugiyo kedua duanya yaitu Almi Rosita-Iwan Efendi sama sama diancam pasal 284 KUHP. Keduanya juga sama sama diancam pidana penjara maksimal 9 bulan.
Asal tahu Almi Rosita (27) adalah warga Dusun Sidowayah RT 03 RW 09 Desa Sidorejo Tirtomoyo. Sedangkan Iwan Efendi (24) Dusun Nglebeng Desa Genengharjo Kecamatan Tirtomoyo. Keduanya tertangkap basah digrebeg warga saat berselingkuh di dalam kamar rumah Almi Rosita, sekira pukul 22.00 hingga 23.00, Kamis (22/9).
Padahal penyanyi campursari itu sudah bersuamai dan dikaruniai dua anak. Almi Rosita adalah istri sah dari Ahmadi (38) mandor proyek organisissi social Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI). Almi Rosita (27) sehari hari bekerja sebagai pedagang pakaian di Pasar Tirtomoyo dan sekitarnya. Almi-Iwan tertangkap basah masa lalu diarak ke Mapolsek Tirtomoyo, sekira pukul 01.00 Jumat (23/9) lalu.
Suaminya, Ahmadi yang saat itu di Jakarta pulang kampong setelah dikabari istri tercintanya selingkuh. Sampai di rumah Ahmadi melaporkan ke Mapolsek Tirtomoyo. Jumat malam, Almi-Iwan dikirim ke Mapolres Wonogiri guna penyidikan. Ahmadi menyatakan tidak terima dan menyerahkan masalah itu ke polisi. Almi-Iwan menyatakan perselingkuhan itu dilakukan atas dasar cinta. ([email protected])
alamak mz prabu kenapa di wall kasus ap klo di bilangin ngeyal itu urusan saya
ayyaaaaaaaaahhhh