WONOGIRI-Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Dinas Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) di Kabupaten Wonogiri tahun 2010 lalu mencapai Rp. 60 Milyar lebih, tepatnya Rp.60.121.280.372. Melebihi target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp.45.360.205.000,- atau selisih Rp.12.761.075.372.
Penerimaan tahun 2010 dari sector tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2009 lalu yang mencapai Rp.50.738.230.165. Tahun 2009 lalu UP3AD ditarget Rp.45.742.961.000,-. PAD tersebut diperoleh dari wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yaitu roda dua, roda empat maupun lebih dan retribusi pemakaian kekayaan daerah, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak pengambilan air bawah tanah dan pajak pengambilan dan pemanfaatnan AP, serta dari retribusi pelayanan jasa ketatausahaan dan sumbangan dari pihak ketiga dealer dan kayu.
Kepala UP3AD Drs Indrayatno Wisno Moro Msi didampingi Kasi PKB Bambang Sulistyo Aji, kemarin, membeberkan, perolehan PAD dari sector PKB Samsat Wonogiri mencapai Rp.18,315 Milyar, dari Samsat Pembantu (SP) Purwantoro Rp.7,950 Milyar, SP Baturetno Rp.5,550 Milyar. Secara umum penerimaan dari ke tiga samsat tersebut melebihi target.
Penerimaan pajak dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Samsat Wonogiri Kota mencapai Rp.15,650 Milyar, SP Purwantoro Rp.7 Milyar dan SP Baturetno Rp.4,1 Milyar. Perolehan dari pajak pengambilan air bawah tanah dan pengambilan pemanfaatan AP mencapai Rp.215 juta. Dan, pernerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah mencapai Rp.14 juta, retribusi pelayanan jasa ketatausahaan mencapai Rp.900 juta dan penerimaan lain dari pihak ketiga dealer dan kayu adalah Rp.500 juta lebih.
Diprediksi factor peningkatan penerimaan pajak tersebut disebabkan oleh meningkatnya jumlah wajib pajak sepeda motor maupun mobil. Menurut Aji (panggilan Bambang Sulistyo Aji) penginkatan wajib pajak dikarenakan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor meningkat, baik kredit maupun kontan.
Faktor lain adalah regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 67/2010 tentang pembebasan bea dari luar propinsi (pemutihan) dan Pergub Nomor 101 /2010 tentang pembebasan PKB terlambat pajak lebih dari satu tahun. System pelayanan cepat tepat dan penyempurnaan juga dianggap mempengaruhi tingginya penerimaan PKB dan BBN-KB.
Menuru Aji, system layanan dengan sarana teknologi informasi yang canggih juga dan jemput bola juga cukup mempengaruhi. “Ada Samsat keliling, Layanan Cepat, layanan PKB di Mall dlll,” katanya. Namun di Wonogiri layanan PKB di Mall dan layanan satu tempat selesai se-jam belum tersedia. Alasannya di Wonogiri jumlah obyek pajak baru mencapai 380 obyek belum mencapai 500 obyek.
Aji menyimpulkan tingkat kesadaran wajib pajak di Wonogiri sudah mencapai 90 persen. Sebanyak 10 persennya belum sadar. Patut diduga adalah pemilik motor butut yang usianya diatas 20 tahun lebih. Factor lain dimungkinkan adanya kenaikan pajak PKB, Perda Nomor 3 dan 4/2002 tentang kewajiban mutasi balik nama dari luar Kota/Propinsi. Nah Hasil dari penerimaan pajak dari semua lini itu sebanyak 70 persen masuk ke kas Wonogiri, 30 persennya masuk ke kas Propinsi. (bsr)