infowonogiri.com-WONOGIRI-Kasdi (37) terbilang sebagai lelaki yang cluthak. Melihat gadis SMA bernama samara Bunga (16) mulai mekar, dia tidak kuat menahan birahi. Namun karena melanggar hukum, justru Kasdi ditangkap dan dibui. Itulah nasib yang dialami pria plontos warga Duren Lor RT 19RW 10, Desa Talunombo,Kecamatan Baturetno.
Kasdi mulai ditahan sejak Selasa (7/6/11) kemarin. Kasdi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancamannya 12 tahun penjara. Terungkapnya peristiwa tersebut, karena korban berhasil meloloskan diri dari pelaku.
Korban mengadukan kepada orang tuanya, lalu orang tuanya melaporkan ke Mapolsek Baturetno. “Korban dan pelaku bertetangga se-RT. Pelaku masuk rumah korban lewat dapur. Pelaku memeluk korban dari belakang dan akan menelanjanginya, namun korban melawan dan meloloskan diri ke rumah kawannya,” ujar Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi 25 Mei silam di Bunga. Setelah mendapatkan laporan Polisi menindak lanjutinya. Polisi telah memintai keterangan saksi kawan korban, Winda (15)dan orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan Kasdi layak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasdi kepada wartawan mengakui perbutannya. Kasdi sesungguhnya sudah menikah. Namun dia keberatan menjawab mengapa dia berbuat senonoh memeluk dan menelanjangi gadis tetangganya. “Waktu itu suasana sepi, hanya saya dan korban. Orang tua korban sedang keliling jualan siomay. Ibunya ke ladang dan pulangnya sore hari.([email protected])