infowonogiri.com-WONOGIRI-Meletusnya kasus kerusuhan di Ngarjosari Kecamatan Tirtomoyo, Rabu (23/11) lalu, ternyata diskenario oleh para pelaku dari Alun-alun Giri Krida Bhakti (GKB) Wonogiri. Sebelum beraksi, para TSK menggelar pertemuan pertama di Alun-alun GKB Wonogiri. Pertemuan kedua di pangkalan bus di Agraria Wonogiri. TSK berkumpul karena dikabari via SMS dari anggota kelompoknya yang akan menyerbu wilayah Tirtmoyo.
Itu dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo SH, Jumat (9/12) di Mapolres. Reka ulang dihadiri oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan. “Dari rekonstruksi terungkap, ternyata pertemuan pertama di Alun-alun Giri Krida Bhakti, di Agraria Wonogiri dan di terminal Ngadirojo. Rekonstruksi ada 21 adegan,” kata Sugiyo.
Ke 21 adegan itu, antara lain adegan diperagakan oleh 12 TSK. TSK mulai merencanakan menyerang terhadap orang dan barang. Adegan mengendarai motor menuju ke TKP, melempar, menggunakan senjata tajam berupa parang untuk menakuti orang, merusak dua sepeda motor, merusak etalase toko, meminum air suplemen, dan berteriak mencari sasaran.
“Rekonstruksi untuk menyingkronkan polisi, jaksa dan pengacara. Sehingga dalam persidangan nanti semua jelas,” ujarnya. Polisi menetapkan 12 TSK dan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pasal 170 KUHP maksimal 5 tahun penjara, dan ancaman UUD Nomor 12, maksimal 7 tahun penjara.
“Ya, ancamannya memang lama. Perbuatan mereka tergolong meresahkan. Perbuatan mereka mengakibatkan kerusakan barang dan dua menderita. Itu dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok orang, mencubit saja ancamannya lama,” kata Sugiyo. TSK yang dijerat UUDarurat adalah Agus A. Dialah pembawa sajam, dan mengacungkannya saat menyerang warga Ngarjosari.
Sementara ke 12 TSK yaitu Rizki GK (18), Rizal HM (19), Sunarto (36) ketiganya warga Wonogiri, lalu, Agus S (17) dan Doni R (19) keduanya warga Tirtomoyo, Bibit N (19) warga Kismantoro, Asep R (21) warga Ngadirojo, Agus A (31) Satpam Kantor Pegadaian Wonogiri asal Selogiri, dan M Rustina (31) warga Baturetno, Dian AP (16) dan keduanya warga Girimarto, dan Bagas S (17) warga Jatisrono.
Seperti diberitakan, di Kelurahan Ngarjosari Tirtomoyo, sekitar pukul 20.00, Rabu (23/11) lalu, terjadi kerusuhan yang melibatkan 60 pemuda anggota organisasi bela diri. Perusuh mengeroyok Tukiyem, dan merusak dua unit motor Supra X 125 AD 3086 HR dan Honda Legenda, etalase dan dagangan “Toko Lumayan”. Ke 60 orang baru tertangkap 12 TSK, polisi terus memburu TSK lain. ([email protected])