INFOWONOGIRI.COM-NASIONAL-Tim Advokasi untuk jemanusian bersama keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok atau class action dengan perkara No 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sekitar 21 keluarga korban hadir sejak pukul 09.30 WIB Selasa (7/2/2023) di PN Jakarta Pusat.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.50 WIB, terpaksa ditunda hingga 3 pekan kedepan oleh majelis hakim karena ketidakhadiran tergugat diantaranya: (CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, CV Budiarta, Kementerian Keuangan)
Di waktu yang bersamaan, muncul kasus baru yang dikonfirmasi oleh kementerian kesehatan. Terdapat 2 anak di wilayah DKI Jakarta yang menderita GGAPA yang penyebabnya diduga karena sirup Praxion.
Selain kasus di atas, tim mendapat informasi baru tentang satu kasus baru di Solo. Korban diduga mengkonsumsi praxion dan saat ini mulai menunjukkan gejala.
Kemunculan kasus baru kian menguatkan dugaan memang benar terjadi pengabaian dari negara. Praxion yang diproduksi PT Pharos justru terdaftar sebagai obat yang aman dikonsumsi versi BPOM. Hal tersebut juga membuktikan bahwa kasus ini belum selesai. Pernyataan menteri kesehatan pada November 2022 yang menutup kasus ini ternyata berbeda dengan realitas di lapangan.
Untuk itu, Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan mendesak hal-hal sebagai berikut:
1. Presiden harus turun tangan. Ambil alih penanganan kasus GGAPA sebab publik sudah tak percaya kinerja Menteri Kesehatan dan BPOM. Langkah tercepat yang bisa dilakukan adalah dengan menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Evaluasi terhadap menteri kesehatan dan kepala BPOM juga mutlak harus dilakukan Presiden.
2. Pemerintah harus segera membentuk tim investigasi independen dengan mengikutsertakan unsur masyarakat termasuk pula para korban.
3. DPR harus segera membentuk l Panitia Khusus (Pansus) dan segera memanggil seluruh pihak untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya serta mengungkap fakta di balik tragedi obat beracun serta mencari solusi cepat dan jangka panjang demi kepentingan terbaik korban.
(Release tim advokasi untuk kemanusiaan)