infowonogiri.com-WONOGIRI-Seorang anak remaja bernama Aditya Ibnu Kuncoro (17) terpaksa harus menjalani tahanan selama hamper dua minggu ini. Penyebabnya, pria yang beralamat di Timang Kulon RT 01 RW 4 Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota itu dituduh telah mencuri perhiasan emas milik saudaranya, Mujiati (51) warga setempat.
Aditya tidak lain adalah saudara keponakan Mujiati. Kapolres Wonogiri AKBP Drs Ni Ketut Swastika melalui Kapolsekta Wonogiri AKP Hadijah Sahab mengemukakan, laporan pencurian itu disampaikan Mujiati ke Polsek Wonogiri Kota. Awalnya, Jumat (27/5/11) lalu, rumah Mujiati dalam keadaan kosong.
Saat Mujiati kembali ke rumah, perhiasannya yang disimpan di dalam almari telah raib. Merasa perhiasan itu banyak dan sangat berharga, Mujiati melaporkan ke polisi. Tidak terlalu lalu, sehari kemudian polisi berhasil menangkap pelakunya. Ternyata pelakunya adalah keponakannya sendiri. Aditya dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan atau 367 KUHP pencurian dalam keluarga.Kepada polisi Aditya mengaku telah mencuri emas sebanyak. Modusnya, Aditya masuk rumah dengan cara membuka kunci grendelnya dengan besi. Karena rumah itu kosong, Aditya leluasa mencuri perhiasan itu. “Kebetulan pelaku sering main kerumahnya, sehingga tahu termpat menyimpan perhiasannya,” ujar Kapolsekta.
Jumlah emas yang dicuri antara lain cincin (2,2 gram), cincin akik (4,5 gram), bros emas permata (2,2 gram), dua buah giwah (2,6 gram), kalung (2,6 gram), kalung (8,1 gram) cincin permata (5,3 gram), giwang leburan (4,2 gram), anting anting perak (2,9 gram), cincin emas salib (4,4 gram), dan dua liontin (3,3 gram). Perhiasan tersebut kini menjadi barang bukti di kepolisian.([email protected])