infowonogiri.com-WONOGIRI-Siapapun dan atas nama agama apapun dilarang menyebarkan atau menyiarkan agama dengan cara membujuk, merayu dan menipu kepada orang yang telah menganut agama tertentu. Menyiarkan dengan memberikan sesuatu barang atau uang atau menjanjikan pekerjaan juga dilarang.
Demikian aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 70 tahun 1978 seperti dikemukakan oleh Kepala Kementerian Agama (Plt) H. Mustari melalui Kasi Pendidikan Agama Islam Pemberdayaan Masjid dan Pondok Pesantren (Penamas) , H. Ali Yatiman, pekan kemarin di kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri.
“KMA nomor 70 tahun 1978 mengatur tentang pedoman penyiaran agama,” ujar Ali Yatiman. Lanjutnya, bahwa untuk menjaga stabilitis nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, horma0-menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila.
Ada beberapa cara penyiaran agama yang tidak dibenarkan seperti diatur dalam KMA Nomor 70 tahun 1978. Antara lain, disebutkan, dilarang ditujukan kepada orang yang telah memeluk suatu agama lain. Dilakukan dengan menggunakan bujukan, pemberian materi, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lainnya supaya orang tertarik dan memeluk agama yang disiarkannya.
Dilarang menggunakan penyebaran pamflet, bulletin, majalah, buku-buku dan sebagainya di daerah/ di rumah kediaman umat/orang yang beragama lain. Dilarang pula dengan cara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.
“Jika terjadi hal itu dan menimbulkan terganggungnya kerukunan umat beragama maka akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Dalam KMA tersebut, seluruh aparat Departemen Agama pusat dan daerah diperintahkan untuk mengawasi terhadap pelaksanaan KMA ini, dan harus selalu berkoordinasi dengan unsure pemerintah. ([email protected])