infowonogiri.com-WONOGIRI- Sunarto (42) tersangka kasus cabul asal Dusun Gudang RT 02 RW 01 Desa GudangKecamatan Bulukerto disebut sebut bukan sebagai karyawan tetap PLN Bulukerto (PT PLN Persero).
Melainkan hanya sebagai karyawan kontrak atau lebih tepatnya karyawan outsourcing PT. Surya KembarTimur (Suket), namun demikian PT Suket diakui bekerja sama dengan PT PLN setempat.Demikian penjelasan yang dikemukakan oleh Kepala Humas PT PLN Persero Area Pelayanan Jaringan (APJ). Surakarta H Sularmanto melalui Kepala Bagian Humas, Sutris didampingi Kepala Unit PLN Jatisrono Ali Mashudi SE MM, Jumat (10/6/11).
“Dia (Suratno) bukan karyawan PT PLN, dia hanya sebagai karyawan outsourcing PT Suket, Surya Kembar Timur), ya itu memang partnership untuk PT PLN,” terang Ali Mashudi. Langkah apa yang akan diambil oleh PT PLN terhadap Sunarto, Ali Mashudi belum berani memastikan. Pihaknya terlebih dahulu akan berkordinasi dengan PT PLN (Persero) APJ Surakarta.
Seperti diberitakan, Sunarto (42) warga Dusun Gudang RT 0 2 RW 01 Desa Gudang Kecamatan Bulukerto dituduh melanggar pasal 81-82 UUPA No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Suanrto dituduh telah menyetubuhi gadis belum dewasa berinisial NK (16) warga tetangganya.Sunarto dilaporkan ke polisi oleh orang tuanya ke Mapolsek Bulukerto, Selasa (7/6/11) lalu. Kini Sunarto meringkuk di sel Mapolres Wonogiri. Kepada penyidik kepolisian dan wartawan, dia mengaku sebagai karyawan tetap PLN.
Sunarto mengakui semua tuduhan itu. Sunarto mengatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar cinta. Sunarto sesungguhnya sudah mempunyai satu istri dan satu anak. Namun dia tertarik dengan anak tetanganya karena NK jauh lebih cantik dan seksi dari pada istrinya, juga karena sedang pisah ranjang dengan istrinya. (bsr)