WONOGIRI-Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura Kabupaten Wonogiri Guruh Santoso menginformasikan di wilayah Kecamatan Sidoharjo telah terjadi penjualan dan pembelian pupuk bersubsidi di luar agen resmi.
Salah satu petani yang diduga membeli dan menjual kembali adalah Hyk (57) warga Mojoreno Lor, Mojoreno, Sidoharjo. Hyk diduga membeli pupuk urea bersubsidi di luar agen
dan menjualnya ke petani dengan harga diatas harga eceran tertinggi. Guruh menjelaskan bawha, pupuk urea bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan bebas. Penjualan pupuk bersubsidi telah diatur oleh pemerintah, melalui distributor dan pengecer resmi di setiap wilayah kecamatan. Distribusi pupuk bersubsidipun diawasi oleh petugas penyuluh lapangan di masing masing wilayah.
Guruh menyatakan tidak melaporkan masalah tersebut, hanya saja pihaknya menginformasikan dan berkordinasi dengan Kapolsek Sidoharjo, yakni AKP H Untung Sunyoto. “Tujuannya agar ada efek jera bagi petani. Sehingga petani dan pedagang mematuhi peraturan pemerintah,” ujar Guru Santoso. Menurut Guruh perbuatan Hyk sudah dilakukan lebih dari sekali. Guruh juga menegaskan sudah memberikan pengertian agar perbuatan itu tidak dilakukannya. Namun tidak diindahkannya. “Dia pernah diundang untuk berdialog tetapi tidak datang,” imbuhnya.
Kapolsek Sidoharjo AKP Untung Sanyoto menandaskan pihaknya membenarkan sedang menangani perkara itu. Tetapi bukan atas dasar laporan. Untuk itu polisi juga tidak menyita
barang bukti pupuk. “Pembeli pupuk hanya dinasehati agar membeli pupuk di agen resmi saja,” jelasnya. Diperoleh kabar, satu sak pupuk urea bersubsidi ukuran 50 kg dengan HET Rp.80 ribu/zak. Oleh sebagian orang pupuk itu dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari HET. Sampai ke petani di Sidoharjo bisa mencapai Rp.80-90 ribu/zak. Aturannya, jika kedapatan terjadi penjualan dan pembelian pupuk diluar itu dikenakan sanksi pidana dan perdata. ([email protected])