WONOGIRI-Meski aksi pencurian sudah berlangsung tiga tahun silam, namun polisi tetap memburunya sampai pelaku berhasil diringkus. Adalah Wawan Juhawan (41) warga Cijarut Cikampek Karawang. Wawan diduga telah melakukan aksi pencurian kabel telepon pada 31 Desember 2008 silam di Kecamatan Selogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo mengemukakan, Wawan ditangkap di Pasar Cikampek Karawang, kemarin. Wawan adalah tenaga pemungut karcis retribusi pasar Cikampek. Aksi pencurian kabel telepon itu dilakukan bersama kawannya Budianto. Budianto lebih dulu tertangkap. Warga Buras Mondokan Kabupaten Sragen itu sudah bebas setelah sempat divonis dua tahun.
“Kabel yang dicuri sepanjang 60 meter di kawasan persawahan Selogiri. Dari hasil penjualan kabel curian itu dijual, saya dapat bagian Rp.200 ribu saat itu juga habis untuk makan dan membeli rokok. Tugas saya saat itu menunggu di bawah, kawan saya Budi yang memanjat dan memotong kabelnya,” tutur Wawan kepada penyidik.
Dari hasil penyidikan polisi berani menetapkan Wawan sebagai tersangka pasal 363 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian dilakukan dini malam hari menjelang subuh. Pelakunya dua orang, yakni Budiyanto dan Wawan. Ancamannya dua tahun penjara. “Wawan kita tetapkan sebagai tersangka pasal 363 KUHP, Budiyanto sudah divonis, bahkan kini sudah bebas,” terangnya.([email protected])