WONOGIRI- Penggunaan air tanah akan diatur melalui Peraturan Daerah Kabuapten Wonogiri dan bagi pengguna akan dikenai bea pajak. Perda tentang air tanah mulai dibahas di DPRD, Selasa (8/2) kemarin. Tujuan rencana pembautan Perda adalah agar aturan dan sanksinya jelas dan tegas. Tujuan lain, akan ada ada tambahan pajak daerah.
Sementara ratusan pengguna air tanah belum berijin dan belum berpajak. Hal itu dikemukakan oleh Nining Septaningsih Ka Bid Geologi Air Tanah dan Energi Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Alam Kabupaten Wonogiri. Meski demikian Provinsi telah mengatur Perda air tanah, namun belum ada sanksinya. Sehingga pengguna masih acuh mungkin karena belum tahu.
“Dalam draf Raperda yang sedang dibahas sanksi bagi pelanggar adalah pidana tiga bulan penjara dan atau denda Rp 50 juta,” ujar Nining. Nining menjelaskan, dalam Perda dijelaskan, pengguna air tanah dimaksud adalah instansi pemerintah maupun sewasta yang menggunakan air tanah untuk kepentingan usaha. Sebelum Perda dilaskanakan akan disosialisasikan terlebih dahulu.
“Pengguna air tanah wajib pasang meteran. Pajak dihitung per meter perkubik air. Besaran pajak masih dalam pembahasan. Pembayaran pajak langsung ke bank atau instansi yang ditunjuk,” katanya. Diperoleh data ke 25 isntansi itu adalah perusahaan jamu, rumah sakit, klinik, bank, pabrik, bengkel, pencucian mobil dan kolam renang. Hingga saat ini ada 25 pengguna air tanah yang membayar pajak, tapi baru ada 10 pengguna yang berijin. (bsr)