WONOGIRI-Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan pelaku percobaan perkosaan Widodo (23) menjadi tersangka pelanggaran pasal 82 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi mengancam pria bujangan itu dengan pidana penajra selama maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman itu dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, Selasa (8/2). “Hasil pemeriksaan terbukti pelaku telah mencabuli korban disertai dengan penganiayaan. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka undang undang perlindungan anak, ancamannya 12 tahun penjara,” kata Sugiyo.
Dalam penyidikan pria asal Dusun Pucung RT 04 RW 01 Kelurahan Balaipanjang itu mencabuli tetanganya berinisial Si (17) Kecamatan Jatipurno itu, di rumah korban. Saat itu sekira pukul 01.00 korban sedang tidur. Pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu dapur.
Saat korban sedang tidur tersangka langsung menindih dan menciumi korban serta memegangi buah dadanya. Malam itu tersangka berniat menyetubuhinya, namun gagal karena korban melakukan perlawanan. Tersangka emosi karena terkena gunting di mukanya.
Tersangka memukul korban hingga dua kali dan mendorong tubuh korban hingga kepalanya membentur dinding dan dadanya membentur daun pintu. Korban terluka di bibir mulutnya, tulang pipi dan pelipisnya serta mengalami trauma dalam tubuhnya. Sedangkan tersangka terluka ringan di wajahnya dan memar pada ibu jarinya karena digigit korban.
Seperti diberitakan, Minggu (6/2) lalu, Widodo menyelinap masuk kamar korban Si, pelajar SMK swasta di Jatisrono yang tengah tidur sendirian. Widodo disangka akan memerkosa dan menganiaya. Namun korban terbangun dan melakukan perlawanan, bahkan korban meminta tolong warga.
Warga berhasil menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Korban sampai kini masih dirawat di RS Amal Sehat Selogohimo. Sedangkan pelaku berhasil diringkus polisi setelah kakak korban melaporkannya ke polisi. (bsr)