WONOGIRI-Dua saksi ahli dari petugas Labfor dan BPOM Jawa Tengah akhirnya memenuhi panggilan majlis hakim, kemarin dalam sidang kasus oplosan minuman keras bermerk Vodka, di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Rabu (2/2).
Kedua saksi ahli itu adalah Ibnu Sutanto ST anggota Polri Polda Jateng bertugas di Laboratorium Forensik Polda Jateng, dan Eko Puncak AAk SH Pegawai Negeri Sipil di Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang.
Sutanto kepada majlis hakim yang terdiri dari Erly S, Nyoman Suharta dan Siti Insirah, memberikan kesaksian seputar alqohol yang diproduksi oleh Danang Kristanto Cahyo Nugroho alias Katul sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Menurut Sutanto, alqohol yang diproduksi oleh warga Wonokarto Wonogiri itu ada zat yang membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya. Dalam alqohol yang dibuat Danang ada dua jenis zat yang membayayakan tubuh, yaitu zat ethanol dan methanol.
Secara ilmiah zat methanol bisa adalah racun. Sedangkan ethanol adalah cairan yang mengandung alqohol. Ethanol bisa didapatkan atau diproduksi dari zat atau bahan bahak kimiawi dan bisa didapatkan dari bahan makanan atau buah buahan.
Sutanto melaporkan dua obyek barang bukti cairan. Cairan pertama mengandung ethanol 39,66 persen dan methanolnya 0,11 persen. Sedangkan barang bukti cairan kedua mengandung 37,33 persen dan metahonlnya 1,97 persen. Namun Sutanto tidak bisa menyebutkan perbedaan vodka palsu dengan vodka yang asli. Alasannya dia tidak meneliti vodka yang asli untuk membandingkan vodka yang dipalsukan Danang.
Laporan yang nyaris sama dikemukakan Eko Puncak. Dia menyebutkan kandungan air beralkohol yang pertama diteliti mengandung methanol 0,11 dan mengandung ethanol 39,66 persen. Sedangkan cairan yang kedua diteliti mengandung ethanol 37.33 persen dan methanolnya 1,97 persen. Menurutnya ethanol itu sama dengan alqohol.
Dalam kesaksian mereka juga terungkap, alqohol merk vodka tiruan yang diproduksi oleh terdakwa terindikasi dibuat dengan empat jenis bahan cairan. Air mineral, gula atau sari gula dalam bentuk cairan, alqohol murni dan vodka asli sebagai penambah aroma vodka.
Atas keterangan tersebut, majlis hakim akan menyimpulkannya. Hasil kesimpulannya akan disampaikan pecan depan. Kesimpulan sementara, dari hasil keterangan kedua saksi ahli tidak ada yang menyebutkan bahwa kematian warga Sidoharjo yang diduga disebabkan minuman keras bukan disebabkan alqohol yang diproduksi oleh Danang.
Perlu diketahui Danang adalah terdakwa perkara pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 386 ayat 1 KUHP serta Undang Undang No 7 Tahun 1996 tentang pangan. Danang alias Katul didakwa telah membuat minuman beralkohol merek vodka yang dipalsukan. Ancamanya dua tahun penjara.
Seperti diberitakan, Danang ditangkap polisi menyusul peristiwa dua orang warga Purwantoro dan Sidoharjo yang meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah pesta minuman keras di sebuah bengkel di Purwantoro. Waktu itu muncul kecuriaan penyebab kematian akibat over dosis miras. Miras yang mereka konsumsi polisi menyebutkan dibeli dari Danang alias Katul. (bsr)