infowonogiri.com-WONOGIRI-Jajaran Polres Wonogiri berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di tempat kejadian perkara (TKP) di toko Kramat Jaya wilayah Wonokarto Wonogiri. Adalah Suryanto (31) warga Lingkungan Keron Lor, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri dan Sugiarto (33) warga Dusun Batu Tengah, Desa/Kecamatan Baturetno.
Kedua pelaku adalah karyawan took milik majikannya Tri Sugiarsih (41) warga setempat. Ditaksir Tri Sugiarsih merugi sekitar Rp.135 juta. Kerugian akibat dagangan sembako dan rokok berbagai merek raib selama dalam kurun waktu, mulai September 2011 hingga Januari 2012 ini. Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob yang dipimpin Iptu Khariri, Rabu (4/1) kemarin.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menyatakan pelaku mencuri pada siang hari saat bongkar muatan. Modusnya barang yang dicuri dilempar ke pekarangan kosong sekitar toko. Pada malam hari barang itu diambil, lalu dijual. Namun sebagian hasil curian belum terjual, kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Aksi pelaku terkuak, setelah majikannya merasa rugi terus dalam kurun waktu lima bulan. “Dagangan banyak yang keluar, tapi uang minus dibandingkan barang yang keluar,” kata Sugiyo. Barang yang dicuri antara lain gandum, rokok, air mineral, kopi instan, gula pasir, mie instan, minyak goreng, obat nyamuk, susu kaleng, dll dalam kemasan kardusan dan karungan.
Suryanto adalah karyawan dalam toko dan Sugiarto supirnya. “Saya tidak berniat menjual semua barang, ambil barang untuk uang wedhusan. Karena jarang dikasih uang makan. Kerja sejak pagi sampai malam tidak dikasih apa-apa, padahal anak saya sudah dua. Awalnya terpikir untuk mengambil karena majikan pelit,” terang Sugiarto.
Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi telah menyiapkan pasal, yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dilakukan oleh lebih dari satu orang. Kini keduanya telah dibui dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. ([email protected])