WONOGIRI-Gugatan perkara perdata Bakal Calon (Balon) Bupati Makruf Iranto terhadap tergugat Ketua dan Sekretaris Koalisi Besar Wonogiri Bersih (KBWB) Edy Santoso dan Hamid Noor Yasin kandas. Hakim majlis Pengadilan Negeri Wonogiri menolak tuntutan ganti rugi materi sebesar Rp.3,55 Milyar yang disampaikan penggugat terhadap tergugat.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majlis Erly Soelistyarini SH. Mhum dalam sidang perkara perdata nomor 15/Pdt/G/PN/Wonogiri, di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (18/1). Dalam amar putusannya, ketua majlis didampingi hakim anggota Nyoman Suharta dan Siti Insirah sependapat, bawha alasan Makruf (penggugat) tidak berdasar dan tampa didukung bukti nyata.
“Bahwa penggugat (Makruf Iranto) sama sekali tidak bisa membuktikan ada kerugian yang diderita penggugat. Sebaliknya seluruh gugatan penggugat telah bisa dipatahkan pihak tergugat dengan bukti bukti yang diajukan para tergugat,” ucap Ketua Majlis. Dengan demikian, lanjut Majlis, tuntutan ganti rugi penggugat senilai Rp.3,55 Milyar dans seluruhnya ditolak majlis hakim.
Dalam amar putusannya, antara lain disebutkan Makruf dalam surat gugatannya menyebutkan diri sebagai Calon Bupati. Sementara keterangan saksi dari KPU Wonogiri menyebutkan tidak ada calon bupati atas nama Makruf Iranto. Juga tidak ada calon wakil bupati yang menuntut karena dirugikan dalam pendaftaran Cabup-Cawabup oleh oleh tiga partai Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat yang tergabung dalam KBWB.
Makruf hanyalah sebagai Bakal Calon Bupati, bukan Calon Bupati. “Ini bahasa hokum yang harus dicermati. Juga, semua pendaftar bakal calon sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang isisinya tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi, dan salah satu pendaftar bakal calon wakil bupati H Suprapto juga menyatakan telah iklas,” tandasnya.
Atas keputusan tersebut, pihak tergugat maupun penggugat diberikan kesempatan untuk menanggapi keputusan majlis hakim. Edy Santoso dan Hamid Noor Yasin didampingi tim penasehat hokum Heru S Notonegoro, Satrio Puji, Juned Wijayatno, dan AKBP Purn Marsito menyatakan menerima. Sementara penggugat menyatakan piker-pikir.
Sekedar tahu, Menjelang Pilkada Juli 2010 lalu, KBWB (PKS, PG dan PD) membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati. Makruf adalah salah satu pendaftar balon Bupati, namun belakangan KBWB tidak pernah mengungumkan secara transparan balon yang dinyatakan lolos sebagai cabup. Makruf tidak terima karena telah mengeluarkan uang Rp.15 Juta untuk pendaftaran. Sidang di ruang siding II dipadati pengunjung, sebagian diantaranya pengurus PG, PKS dan PD.