infowonogiri.com-WONOGIRI-Delapan orang penjudi yang tertangkap Kapolres Wonogiri saat operasi Lilin Candi 2011 akhirnya dijebloskan ke sel Mapolres Wonogiri, mulai Minggu (25/12). Mereka berpeluang menjadi tersangka pelanggaran pidana perjudian seperti diatur pada pasal 303 KUHP.

Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo mengemukakan, identitas ke delapan penjudi itu adalah Sumakruf (57), Surono (42), Sukirno (51 dan Alek Sunardi (55) semuanya warga Dusun Rejosari Sumberejo Kecamatan Jatisrono.

Mereka ditangkap pada Sabtu (24/12) kemarin saat bermain kartu ceki cina di rumah Alek Sunardi. Barang bukti yang diamankan adalah uang taruhan Rp.160 ribu, meja, tikar, kartu cina. “Mereka diperiksa di Polsek Jatisrono, Sabtu malam baru dilimpahkan ke Polres,” kata Sugiyo.

Sementara empat orang lagi adalah Saiman (56) dan Mariyem (67) keduanya warga Pandeyan Jatisrono, Jaino (60) warga Nungkulan Sidoharjo dan Endri Rismanto (49) warga Tremes Kayuloko Sidoharjo. Mereka juga bermain judi ceki yang digelar salah satu rumah di Desa Bakalan Sidoharjo.

Dalam operasi tersebut Kapolres AKBP Ni Ketut Swastika memimpin langsung penangkapan di wilayah Jatisrono. Dua diantaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Puskesmas dan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sidoharjo dan Jatisrono.

Namun pihak kepolisian sejauh ini belum berkenan menyebutkan siapa dua orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. “Kita masih penyelidikan, mereka sudah dimasukkan ke tahanan tapi belum menjadi tersangka, statusnya masih titipan,” kata Kasatreskrim, kemarin. (bagus@infowonogiri.com)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan