WONOGIRI-Pelaku penganiayaan Eko Marudin meminta agar korban penganiayan Lustin Chandra mencabut laporannya ke Mapolres Wonogiri. Permintaan pencabutan itu disertai ancaman, jika Lustin tidak mau mencabutnya, pelaku mengancam akan memerlakukan dengan cara lain.
Itu dikemukakan oleh penasehat hokum (PH) Lustin Chandra, H. Heru S. Notonegoro, SH. MH. Juned Wijayanto, SH, Satriyo Puji, SH, Ass. AKBP (Pur) Marsito SH.MH dalam rilis yang dikirimkan ke koran ini, Senin (10/1). “Kalau tidak mau mecabut laporannya, pelaku mengancam akan membunuh klien kami,” kata Heru dan rekan.
Sebaliknya, pengacara anak mantan Pimpinan Dewan Wonogiri itu, mendesak Kapolres Wonogiri agar menahan Eko Marudin mantan Kanit Reskrim Polsekta berpangkat Ipda itu, (bukan Iptu, red). “Akibat penganiayaan itu klien kami menderita fisik selama 3 hari. Klien kami lebam di tulang pipi, retak gigi atas, goyang gigi bawah, mata berkunang-kunang, pusing, pendengaran terganggu,” kata Heru SN.
Heru mendesak agar Kapolres menahan Eko Marudin di Mapolres Wonogiri. Alasannya tindak pidana berat, dan telah berulang kali dilakukan pelaku. “Kami minta agar Kapolres menahan pelaku segera. Perbuatan pelaku menakutkan, meresahkan dan mengkwatirkan keselamatan klien kami, keluarga dan masyarakat. Agar tidak terulang lagi penganiayaan terhadap klien kami, keluarga maupun orang lain,” tandas Heru.
Selain itu, pelaku disebut sebut pernah merusak mobil, menodongkan pistol dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau mencabut laporannya. Tujuan penahanan agar Kapolres tidak terkesan diskriminatif. Sebab pelaku adalah polisi yang berpeluang mendapat pengecualian hokum, dan agar sesuai prinsip penegakkan hukum dimana semua arang di mata hukum sama, (equaty before the law).
Penahanan juga bertujuan agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri. Terpenting agar pelaku tidak bisa mengulangi perbuatanya lagi. Mengingat sangat mungkin terjadi lagi penganiyaan jika pelaku masih bebas berkeliaran di luar. Faktanya, pelaku pernah berjanji di hadapan Kapolres tidak akan mengulangi lagi.
“Faktanya pelaku mengulangi lagi, bahkan lebih beringas dan membayakan keselamatan klien kami,” kata Kapolres. Menurut Heru, surat permohonan penahanan itu dikirim ke Kapolres dan ditembuskan ke Kapolri di Jakarta, Kapolda di Semarang dan kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta.
Terpisah Eko Marudin sudah dikonfirmasi wartawan ini, dia berjanji akan memberikan keterangan secara langsung pada pukul 16.00 Senin (10/1) kemarin, tetapi ditunggu sampai pukul 17.00 yang bersangkutan batal menemui wartawan ini, bahkan nomor teleleponya gagal dihubungi. (bsr)