WONOGIRI-Perang mulut sesame anggota keluarga terjadi di Dusun dan Desa Waru, Kecamatan Slogohimo. Melibatkan seorang nenek bernama Kasiyem (75) dengan anak menantunya Krisnanto (37), di rumahnya, Rabu (22/12) kemarin. Kasiyem terpaksa dilarikan ke rumah sakit menderita luka robek di betisnya akibat terluka senjata tajam dan menderita sakit kepala akibat terbentur dinding.
Diduga luka yang diderita Karsiyem karena ulah menantunya. Kabarnya Kasiyem disabet sabit dan dibenturkan oleh anak menantunya. Menantunya emosi lantaran jaringan listrik ke rumahnya diputus sepihak oleh mertuanya. “Kasiyem sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit Amal Sehat Slogohimo. Dia terluka di kepala dan di kakinya,” ujar Kepala Desa Sri Hartono, Kamis (23/12).
Sri Hartono melaporkan, sebelum terjadi penganiayaan kedua orang tersebut terlibat perang mulut. Penyebabnya dipicu oleh terputusnya jaringan listrik dari rumah mertua ke rumah menantunya. Rumah mertua dan menantunya hanya bersebelahan. Jaringan listrik Krisnanto menyalur dari rumah mertuanya.
Sebelum perang mulut, menantunya tengah mendengarkan tape recorder. Tiba tiba saja, suara tapenya mati. Krisnanto menduga jaringan listriknya diputus oleh mertuanya. Merasa turut membayar pajak lsitrik setiap bulannya, menantunya kesal jaringan listriknya diputus mendadak saat sedang menikmati music. Menantunya kemudian melabrak mertuanya. Terjadilah perang mulut.
Karena tidak terkendali menantunya mendorong tubuh mertuanya hingga terjatuh dan kepalanya membentur tembok. Belum sadar perbuatannya itu salah, menantunya mengambil sabit lalu dan mengayunkannya hingga mengenai betis mertuanya. Mertuanya sempat tak sadarkan diri sesaat lalu dilarikan ke rumah sakit. Sukiyem mendapatkan jahitan dan dirawat di rumah sakit.
Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyo mengemukakan, pekara itu terungkap berkat laporan cepat warga sekitar. Kini perkara itu telah ditangani oleh Polsek Slogohimo. Pelaku diamankan untuk dimintai keterangan. Pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Proses hokum tetap jalan terus, pelaku berpeluang dijerat dengan pasal 351 KUHP,” kata Sugiyo mewakili Kapolres. (bsr)