infowonogiri.com-WONOGIRI-Masih ingat kasus terror sms bom di Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (RSDBI) SDN 1 Wonogiri ? Kasus telah disidangkan untuk kali keduanya, Senin (16/1) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Hadir dua orang terdakwa Marno (30) dan Wiyanto (18), warga asal Desa Suci Kecamatan Pracimantoro. Keduanya telah pindah domisili. Marno tinggal di Jl. Salak, Kelurahan Giripurwo. Wiyanto berkerja sebagai pedagang bakso di Dusun Karangjoho, Daleman, Nguter, Sukoharjo.
Sidang dipimpin oleh majlis hakim Siti Insirah didampingi dua hakim anggota Hendra Utama S dan Soya Haspita. Hadir Jaksa penuntut umum (JPU) Andreas Yudhotomo. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Suryanto.
Agenda sidang kemarin, adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa. Jaksa berpendapat kedua terdakwa dengan pasal 6 dan pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003, Undang Undang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT). Dengan ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Kedua terdakawa melalui penasehat hukumnya (PH), Suryanto menyatakan bisa menerima dakwaan yang disampaikan oleh jaksa. “Kedua terdakwa bisa menerima dakwaan jaksa. Jadi tidak ada masalah, sidang bisa dilanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya,” tegas Suryanto. Usai pembacaan dakwaan, hakim majlis menskors sidang, sidang lanjutan rencana akan dilaksanakan pada Selasa (24/1) yang akan datang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Hakim mengumumkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Asal tahu, Marno dan Wiyanto ditangkap polisi karena mengirim SMS kepada Kepala Sekolah SDN1 Wonogiri, Pamuji. SMS berisi ancaman bom yang akan meledak di SDN 1, pada Rabu (19/10) silam. Keduanya ditangkap tim Polda dan Resmob Polres Wonogiri Senin (24/10) malam lalu. Belakangan terungkap, Marno meneror Pamuji karena anaknya tidak diterima sebagai siswa di SDN 1. ([email protected])