infowonogiri.com-WONOGIRI-Ini sedikit cerita sedih dari seorang gadis belia yang hamil akibat kecelakaan dengan kekasihnya. Sebut saja Bunga. Umurnya baru 13 tahun pada bulan Juli ini, sejak lahir tahun 1998 silam.
Cerita sedih itu antara lain, dia tidak bisa lagi melanjutkan sekolah di SMP Negeri ternama di Wonogiri Kota ini. Bunga dinyatakan sebagai siswa droup out. Sebab keluarganya telah mencabutnya.
Meski sudah di-DO, orang tuanya masih di bebani biaya untuk membayar administrasi sekolah Bunga. Besarannya lebih dari Rp.1 juta. “JUmlahnya satu juta, tapi karena jumlah tersebut bagi orang tua yang kerjanya hanya sebagai tukang parkir tetap berat mas,” katanya.
“Bunga sebenarnya bisa diusulkan mengikuti kenaikan kelas, tetapi karena sudah dicabut status kesiswaannya maka sangat disayangkan sekali, apalagi yang mencabut orang tuanya,” ujar Siti Muslimah aktifis LSM Aliansi Peduli Perempuan (APP) Sukses Wonogiri yang mendampingi Bunga.
Cerita sedih lain, Bunga diusir dari rumah orang tuanya dari perkampungan padat penduduk di Wonogiri Kota ke rumah kerabatanya di tepi hutan alas Kethu yang jarang penduduknya. “Dia tinggal di rumah yang dekat tempat pembuangan sampah, katanya mencemarkan nama baik keluarga,” tambah.
Kesedihan lain secara medis, kehamilan Bunga kini memasuki usia 7 bulan. Keterangan dokter kandungan, ternyata rahim Bunga belum siap dibuahi dan tergolong sebagai kehamilan beresiko tinggi.
Bahkan dokter telah menyebut ada peluang proses persalinannya kelak harus melalui operasi cesar. Tentu operasi cesar membutuhkan biahya yang tidak sedikit. Belum menghitung resiko keselamatan bayi maupun ibunya.
Kondisi ekonomi keluarganya, menurut Siti, sedang sangat tidak memungkinkan. Cerita lain yang tampak memilukan adik kandung Bunga yang saat ini tidak bisa mengambil ijasah karena administrasi keuangan sekolahan belum dibayar. “Satu lagi jaringan listrik rumahnya disegel,” katanya.
Rabu (6/7/11) kemarin Bunga hadir ke kantor Pengadilan Negeri Wonogiri sebagai saksi kasus pelanggaran pasal 81 – 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Sidang dipimpin hakim tunggal Siti Insirah. Sedangkan jaksa penuntut umumnya Suwarti.
Hadir sebagai terdakwa adalah pria berinisial Ang (17) warga Wonogiri Kota. Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Suryanto dan petugas BAPAS Surakarta, Suparjo. Turut hadir ibu kandung Ang berinisial Yul dan Neneknya.
Sidang kemarin berlangsung tertutup. Sekedar tahu, Bunga hamil diduga disebabkan karena bersetubuh dengan Ang. Perbuatan itu dilakukan atas dasar cinta. Tidak ada paksaan sama sekali. Tiga kali dilakukan di rumah Ang dan sekali di rumah Bunga.
Hubungan Bunga-Ang awalnya hanya mereka berdua yang tahu. Belakangan, terungkap ternyata Bunga hamil dan yang dituduh menghamili adalah Ang anak punk jalanan. Awalnya masalah tersebut akan di selesaikan tampa melalui proses hukum, namun tidak ada titik temu sampai akhirnya perkara itu dilaporkan ke polisi dan disidangkan. Sidang kemarin baru kali kedua. Sidang lanjutan akan diagendakan setiap seminggu sekali. ([email protected])