infowonogiri.com-WONOGIRI-Gara gara mengencani siswi SMA dengan uang Rp.20 ribu, Awaludin (48) ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA). UUPA tersebut antara lain mengatur tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Itu dikemuakan Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalu Kasatreskrim AKP Sugiyo, akhir pecan kemarin. Dijelaskan Kasatreskrim, Awaludin adalah warga Cangkring Lor Desa Tirtimoyo Kecamatan Tirtomoyo. Sedangkan korbannya berinisial NA (18) tetangga tersangka.
“Tersangka sudah kita sidik. Hasilnya terbukti dan mengakui, dia telah berbuat seperti yan dituduhkana saksi pelapor, yaitu mencabuli korban,” terang Kasatreskrim. Pelanggaran yang dilakukan Awaludin terjadi di rumah kosong milik kerabat pelaku, beberapa bulan lalu.
Perbuatan itu terungkap karena ada kecurigaan dari warga tetanganya. Karena tersangka kerap mengajak korban pergi ke rumah kosong dimaksud. Korban menurut karena terpengaruh bujuk rayu pelaku. “Antara lain pelaku memberinya uang Rp.20 ribu setiap mengajak kencan, itu terulang sebanyak empat kali,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Awaludin membenarkan tuduhan itu. Awaludin mengakui telah berbuat salah. Anak empat anak ini merasa salah dan menyesal tidak akan mengulanginya. “Saya berbuat karena hilaf, saya tidak tahu jika akibatnya akan dibui begini,” sesalnya.
Dia mengatakan tidak pernah memaksanya. Katanya perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tampa paksaan maupun bujuk rayu. Soal uang yang diberikan kepada korban bukan bermaksud membujuk rayunya, melainkan karena merasa kasihan korban sering mengeluh tidak mempunyai uang saku untuk berangkat ke sekolah. (bsr)