GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Kasus pembangunan anjungan tunai mandiri (ATM) BRI Cabang Wonogiri illegal di lahan taman Pasar Kota Wonogiri mulai disikapi oleh Bupati Wonogiri. Bupati Wonogiri Danar Rahmanto telah mememerintahkan agar Kepala Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait.
Keterangan tersebut dikemukakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Wonogiri Drs Sukiyono MM, Minggu (21/11). “Kita sudah menugaskan anggota saya dan petugas PPNS untuk memanggil dan memeriksa beberapa orang terkait pembangunan ATM BRI,” ujar Sukiyono. Pemanggilan dilaksanakan pada Kamis (18/11) lalu.
Ketika ditanyai siapa saja orang dipanggil dan diminta keteragan oleh Satpol PP dan PPNS, Sukiyono keberatan menyebutkan namanya, alasannya pemeriksaan belum selesai. “Hasil pemeriksaan dan informasi yang lain menunggu perkembangan penyidikan selesai, pasti nanti kita informasikan,” tandas Sukiyono.
Namun diperoleh kabar, pihak yang telah dipanggil antara lain Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonogiri R Bambang Sulistiono. Namun yang bersangkutan tidak memnuhi panggilannya sendiri, dia mewakilkan stafnya Bambang Witono. Salah satu saksi yang diperlukan untuk dimintai keterangannya adalah PJSPI PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonogiri, Kristina Sri Lestari pada kesempatan lain.
Terpisah, Kepala Sub-bagian Tata Wilayah Pertanahan Kabupaten Wonogiri Antonius Indro, Sabtu (20/11), menjelaskan bawha lahan tanah di sekitar Pasar Wonogiri Kota adalah asset Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Aset tanah tersebut kuasa pengelolaannya ada di Kantor Bagian Pertanahan Kabupaten Wonogiri, bukan yang lain!.
Siapapun –baik perorangan kelompok- yang akan menggunakan lahan milik Pemkab harus melalui prosedur perijinan kepala pemerintahan setempat. Proses pengajuannya melalui Kantor Bagian Pertanahan. “Dalam hal ini ijin Bupati diterbitkan jika Bupati menyetujui dan atau menyepekati asset Pemkab ditempati maka akan ditebitkan SK Bupati,” ujar Indro.
Secara teknis SK Bupati diterbitkan atau tidak diterbitkan setelah dipelajari oleh tim yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain DPPKAD, DPU, KPPT, Satpol PP, Dinas Perindagkop dan UMKM, Bagian Pertanahan, Bagian Hukum dan Organisasi dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonogiri. ([email protected])