infowonogiri.com-WONOGIRI-Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekda Pacitan Jawa Timur, Mulyono belum dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Wonogiri, dalam siding di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Rabu (11/1) kemarin. Alasannya JPU Wahyu Sri Hartani menyatakan belum siap dengan dakwaannya.
Hal itu diketahui dalam sidang kali ketiganya. Mulyono disidang sebagai terdakwa kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polsek Giriwoyo Wonogiri. Korban tabrak lari adalah Sunaryo (28) warga Tirtosuworo, Giriwoyo. Karyawan penjaga sekolah dasar itu terluka patah kaki pada kaki kirinya (menderita permanen).
Hakim majlis yang dipimpin Sapruddin dengan hakim anggota Brelly Hakori dan Nataria Cristina Triana sepakat menunda sampai pekan depan. JPU menyatakan berkas tuntutan yang akan dibacakan belum selesai disusun. “Semua berkas dikerjakan sendiri sehingga belum selesai meski satu minggu. Selasa pekan depan kami sudah siap,” kata JPU.
Sekda Mulyono kembali ke Pacitan Jawa Timur karena memang terdakwa tidak ditahan. Seperti diberitakan sebelumnya, lakalantas tersebut terjadi 22 Oktober lalu. Mulyono tidak menghentikan mobilnya meski menyadari telah menabrak Sunaryo. Orang kedua yang ditabrak Mulyono adalah Holan (34) warga Brak Kidul, Giriwoyo, saat itu Holan berusaha mengejar mobil Mulyono. Alasan Mulyono melarikan diri karena takut dihakimi masa. ([email protected])