infowonogiri.com-WONOGIRI-Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Kamis (1/12) menggelar Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari BPKP Perwakilan Propinsi Jateng, Inspektur pembantu wilayah IV Inspektorat Propinsi Jawa Tengah, Ketua DPRD, Para Ketua Komisi DPRD, Sekda, Para asisten Sekda, Staf ahli Bupati, Inspektur se-wilayah Surakarta dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Wonogiri.
Rapat bertujuan menginformasikan temuan hasil pemeriksaan oleh pengawas internal pemerintah. Bertjuan membudayakan pengawasan serta untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjutnya. “Pemeriksaan diharapkan menjadi masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Bupati.
Bupati berpesan agar pimpinan SKPD mencermati setiap gejala penyimpangan, pemborosan, dan kebocoran keuangan daerah secara dini agar dapat diambil tindakan tegas, cepat, dan tepat, meningkatkan pengendalian dan pengawasan melekat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Marilah instropeksi diri terhadap kesalahan yang terjadi, baik yang bersifat managerial, maupun material yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” himbaunya.
Sementara Inspektur Kab. Wonogiri Sutanto Djosowijatmo mengatakan bahwa Larwasda 2011 merupakan tampilan hasil pelaksanaan pengawasan tahun 2009 dan 2010 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Wonogiri sebagai Aparat Internal Pemerintah.
Sutanto melaporkan kelemahan administrasi menjadi temuan yang paling sering ditemukan (50%). Kelemahan prosedur berupa kurang paham petugas terhadap ketentuan yang berlaku menjadi penyebab yang dominan (45%) yang ditunjang dengan lemahnya pengawasan melekat (30%).
“Rekomendasi bersifat penegakan peraturan paling banyak diberikan (>70%),” katanya. Menurutnya, tujuan acara ini untuk meningkatkan mawas diri bagi aparatur, mencegah pelanggaran, penyalahgunaan wewenang dan segala penyimpangan. Sehingga tercipta aparatur yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN. ([email protected]).