infowonogiri.com-WONOGIRI-Empat orang ibu rumah tangga (RT) ditangkap polisi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana bermain kartu cina dengan uang taruhan Rp.18 ribu alias berjudi. Adalah Tarmi (65), Sriyani (40), Rujiwati (35) dan Yati (34) keempatnya warga Jangglot RT 02 RW 20 Desa/Kecamatan Baturetno. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP.
Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menjelaskan, gelar judi itu dilakukan di rumah Mujiyati, Kamis (8/12) lalu. Ada laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Mapolsek Baturetno. Laporan langsung ditindaklanjuti, ketiga pelaku ditangkap berikut barang buktinya, berupa dua set kartu cina, uang Rp.18 ribu dan meja.
“Proses jalan terus, ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang pelaku sudah saya masukkan ke sel tahanan di Satreksrim, biar untuk pelajaran, agar bertobat,” Kata Sugiyo. Saksi dalam perkara itu, lanjut Sugiyo, adalah Ringgo Prihambodo (24) warga Baturetno Wonogiri.(bsr)