infowonogiri.com-WONOGIRI-Masih ingat dengan dua pelaku teror sms bom di Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (RSDBI) SD Negeri 1 Wonogiri? Adalah Marno dan Wiyanto. Kedua orang tersebut sampai saat ini masih mendekam di bui Polres Wonogiri.
Perkembangan terbaru, Marno dan Wiyanto telah ditetapkan sebagai terangka pasal 6 dan atau pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003, Undang-Undang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT).
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika SIK melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo SH mengemukakan, keduanya diancam hukuman maksimal seumur hidup. “Pasal 6 pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 7 maksimal seumur hidup,” kata Sugiyo.
Sugiyo menambahkan, kedua tersangka diperlakukan sama, yaitu dikenai pasal 6 dan atau pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 dan penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002. “Ini biar menjadi pelajaran penting buat seluruh masyarakat Wonogiri dan sekitarnya, agar berhati-hati,” tandas Sugiyo.
Sampai, Senin (14/11) pembuatan berita acara pemeriksaan, Kasatreskrim mengakui belum kelar. Menurutnya pemeriksaan masih tahap penyidikan. Jika penyidikan sudah selesai, penyidik akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Asal tahu, Marno dan Wiyanto adalah warga asal Desa Suci Kecmatan Pracimantoro, namun keduanya pindah domisili. Marno tinggal di Jl. Salak, Kelurahan Giripurwo. Sedangkan Wiyanto berkerja sebagai pedagang bakso di Dusun Karangjoho, Daleman, Nguter, Sukoharjo.
Belakangan terungkap, Marno meneror Pamuji karena anaknya tidak diterima sebagai siswa di SDN 1. ([email protected])