infowonogiri.comWONOGIRI-Ratu tipu alias Ratu kibul Dian Agustina (28th) ditetapkan menjadi tersangka (TSK) pelanggaran pidana pasal 378-378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Warga Perumahan Baren Sidorejo Pacitan Jawa Timur itu dituduh telah menipu menggelapkan empat orang supir taksi, pemilik rental mobil dan pengusaha hotel.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Wonogiri AKBVP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, Sabtu (18/9) kemarin. “Hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, Dian kita tetapkan sebagai tersangka pasal 378-372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, ancamannya maksimal 4 tahun,” kata Sugiyo SH.
Korbannya supir taksi Sukarman (51th) Dalon Gondangrejo Karangnyar, pemilik Panther Utomo 26th warga Kenteng Kecamatan Ngadirojo, dan pemilik mobil Toyota kijang Andi Prabowo 23th warga Kedungringin Giripurwo Wonogiri. Dian tertangkap Kamis (15/9) lalu. Penipuannya beruntun terjadi sejak Minggu Minggu (11/9) silam di halaman garasi dan rumah makan PO Giri Indah, Giritirto Wonogiri.
Korban pertama supir taksi dirugikan Rp.950 ribu karena sewa taksi selama dua hari dan jam menunggu dibayar dengan sobekan kertas Koran, sejak nyarter dari Solo, Karanganyar sampai Wonogiri.
Korban Utomo merugi Rp.500 ribu karena sewa ke Pacitan tidak dibayar. Transaksi di warung Pak Sajan Ngadiorojo. Korban lain Andi Prabowo 23th tertipu Rp.1,020 juta.Pelaku berhasil tertangkap setelah ada laporan dari korban. Tersangka berhasil tertangkap di Hotel Giriloka Wonogiri saat ngamar bersama teman lelakinya, Daryono warga Teplok Mancasan Baki Sukoharjo. “Pelaku naik mobil keliling gratisan. Menginap di hotel gratisan juga. Pelaku meminjam HP supir taksi dan rental mobil untuk jaminan jaminan sewa kamar hotel,” pungkas Sugiyo. ([email protected])