infowonogiri.com-KARANGTENGAH-Jajaran Polres Pacitan, Jawa Timur menangkap tiga orang penjudi Kabupaten Wonogiri di wilayah hukum Polsek Karangtengah Kabupaten Wonogiri. Penangkapan itu berhasil setelah dilakukan pengintaian beberapa hari di wilayah setempat.
Adalah Yatno (45) pekerjaan petani asal Dusun Pundung RT 01 RW 11 Desa Geblokan Kecamatan Karangtengah, Samsi (45) petani asal warga Dusun Bulu, Desa Bulurejo, Kecaamtan Giriwoyo, dan Pratikno (47) wirasawasta asal warga Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
“Satu orang bandarnya kabur saat di grebeg,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, SH didampingi Kaurbinops Ipda Sukadi, Senin (5/12) di Kantor Satreskrim. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dadu (besar-kecil), 1 rantang tempat cuk, 1 buah tikar, 1 lapak, 1 tutup dadu (kodok-ular), dan uang tunai Rp 180.000.
Perjudian digelar di rumah Yatno. Yatno selain menerima uang cuk, juga turut berjudi. Kronologsinya, jajaran Polres Pacitan mendapatkan informasi telah digelar judi di Donorojo, Pacitan. Ditindaklanjuti, namun gagal ditemukan. Kabar terbaru, judi pindah di Karantengah Wonogiri. Malam itu, pukul 23.00, Kamis (1/12) rumah Yanto digrebeg.
Hasilnya, keempat pelaku berhasil tertangkap. Esok harinya, jajaran Polres Wonogiri ditelepon dan menerima penyerahan ketiga pelaku dan barang buktinya. Pelaku kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. ([email protected])