infowonogiri.com-WONOGIRI-Jajaran Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wonogiri didesak agar memerkarakan Ketua LSM Elemen Masyarakat Wonogiri (EMW) Abraham Nusantara alias Bram, yang juga menjadi Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI).
Desakan tersebut dilontarkan oleh masa yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Pemerhati Olahraga (KPO) Wonogiri, Jumat (29/10). KPO ini menggelar konfoi dan aksi unjukrasa. Konfoi jalan kaki dimulai dari alun alun Giri Krida Bhakti menuju ke Kantor KONI di kawasan Gor Giri Mandala Wonogiri. Peserta konfoi terdiri dari KPO dan anggota PSHT.
Alas an mereka, Bram dinilai sebagai pihak yang mencemarkan nama KONI dan mantan Ketua KONI Wawan Setyo Nugroho.Bram pernah melaporkan Wawan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri atas tuduhan penyimpangan dana KONI 2006. Perkara itupun diselidiki, namun akhirnya Kejari memastikan tidak ada pelanggaran apapun pada 2009 lalu.
KPO meminta agar KONI ganti memperkarakan Bram dengan pasal pencemaran nama baik. KPO juga memertanyakan rumah dan usaha kolam renang Pelangi milik Bram di Donoharjo sudahkah ber-IMB (Ijin Usaha Bangunan) dan ber-HO (Ijin Gangguan)???!. Massa meminta agar rumah dan kolam Pelangi dibongkar karena diduga ijinnya belum lengkap.
Sekedar tahu, KONI Wonogiri kini diketuai oleh Edy Purwanto. Wawan kini menjabat sebagai Ketua DPRD Wonogiri 2009-2014.
“KONI pernah janji akan menindaklanjuti? Sudah jelas Wawan tidak bersalah. Mengapa Bram (Abraham) tidak digugat balik? Kami ingin KONI tegas,” ujar . Kalau tidak berani bersikap tegas KONI Bubar saja,” ujar Korlap KPO Sugeng Prihanto. JIka tidak berani tegas, Sugeng menuntut KONI dibubarkan saja. Sugeng menilai pengurus KONI tidak sehat.
Masa KPO dan PSHT gagal bertemu dengan Ketua KONI Edy Purwanto dikabarkan sedang cek kesehatan di Solo. Mereka ditemui oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Bambang Tedjo. Dialog panas dan alot pun terjadi selama dua jam antara massa dengan pengurus KONI.
helmii.com
Bambang menyatakan bisa menerima masukan mereka. Namun untuk mengambil keputusan harus melalui mekanisme dan peraturan. Antara lain berdasarkan pada AD/ART KONI. “KONI itu organisasi yang segala putusan harus dibahas bersama,” kata Bambang. Terkait desakan agar KONI membongkar rumah dan kolam Pelangi, Bambang menjawab itu bukan tugas pengurus KONI. Melainkan tugas Pemda Wonogiri.
Pengurus KONI meminta tenggat waktu selama 30 hari akan memerkarakan Bram atau tidak, sejak Jumat (29/10). Massa OPK dan PSHT menyetujui setelah kedua belah pihak membuat perjanjian dan kesepakatan tertulis dengan pihak KONI.Terpisah Bram menyatakan siap menghadapi gugatan dalam bentuk apapun. “Semua orang Indonesia punya hak yang sama di bidang hokum. Kalau digugat kami siap. Kami tidak hadir karena saya tidak diberitahu, saya sedang di Solo,” katanya (bsr)