infowonogiri.com-WONOGIRI-Kepengurusan KONI Kabupaten Wonogiri terancam vakum dan apabila kevakumannya berjalan lama maka mengancam perkembangan olahraga di kota Sukses, itu dipastikan terjadi menyusul Surat Edaran Menteri (SEM) Dalam Negeri Nomor: 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 perihal Larangan Perangkapan Jabatan pada kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik.
SEM tersebut ditindaklanjuti oleh Sekda Pemda Wonogiri dan diteruskan kepada seluruh PNS di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemda Wonogiri tertanggal 22 Juli 2011 dan baru beredar pada awal Agustus ini. “Semua PNS saya himbau agar tidak melanggar ketentuan itu,” ujar Sekda Budiseno via handphone.
Berdasarkan pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan pasal 56 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, mengamanatkan bahwa Pengurus KONI Nasional, KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pasal 56 ayat (2), (3) dan (4) ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2007 bahwa pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang PNS dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan.
Antara lain, jabatan eselon di departemen/lembaga pemerintahan non departemen dan dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Bagi pejabat struktural dan pejabat publik di lingkungan Pemerintahan provinsi/ kabupaten/kota agar tidak merangkap jabatan pada kepengurusan KONI. Bagi yang saat ini masih menjabat pengurus KONI agar segera melepaskan jabatan dimaksud. Sehubungan hal tersebut, bagi pejabat struktural dan pejabat publik yang tidak mengindahkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 121 ayat (1), dan Pasal 122 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2007 berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atau pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan dan atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
Menanggapi SEM tersebut sejumlah pengurus KONI Wonogiri berencana mengundurkan diri beramai ramai. Antara lain dikemukakan oleh sejumlah pengurus KONI yang saat ini menjadi PNS di Sekda Pemda Wonogiri. “Kami akan mengundurkan ramai ramai, ini suratnya pengunduran dirinya,” ujar tiga orang PNS Rabu (3/8/11). Langkah itu diambil dalam rangka mematuhi SEM tersebut.
Sekretaris KONI Kabupaten Wonogiri Joko Nugroho membenarkan pihaknya telah menerima SEM itu. Menurut Joko masalah itu akan dibahas Sabtu (8/8/11) mendatang. Sesuai aturan KONI Kabupaten harus segera menggelar Musorkablu (Musyarawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa). “Sesuai aturan semua pejabat struktural dan pejabat publik yang menjadi pengurus KONI harus mengundurkan diri. Maka perlu digelar Musorkab, semua gerbang diganti,” katanya.
Pejabat Struktural dan Publik yang menjadi Pengurus KONI Kabupaten sedikitnya ada 14 orang. Antara lain Joko Nugroho Sekretaris KONI (Staf Di Disbudparpora), Sri Wiyoso Umum/Kepala Disnaker), Agus Glempo, Heni Purwani (bendahara), Heri Joko Subagyo, Setyo Sukarno (DPRD), Maryanto, Eko Subagyo, Suharno, Adi Dharma, Djarot Kristanto, Sarko, Warsito. Termasuk empat orang dewan pengawas Hamid Nor Yasin (DPRD), Arso Untoro (PESDM), Sutrisno (DPRD) dan Catur Winarko (DPRD) dan dewan kehormatan Wawan Setyo Nugroho (Ketua DPRD). ([email protected])