infowonogiri.com-WONOGIRI–Sebagai implementasi dari terwujudnya UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, utamanya perlindungan pekerja perempuan, Pemerintah Wonogiri melalui BKBK-SPP Wonogiri menggelar sosialisasi dan advokasi Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan, Selasa (15/11) di Ruang Data Setda.
Kegiatan diikuti oleh sekitar 75 karyawan perusahaan di Wonogiri dan SKPD terkait. Hadir sebagai narasumber dari BKBK-SPP, DinasTenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan dan Bagian Hukum Setda Wonogiri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Drs. Budisena, MM usai membuka acara mengatakan, secara umum hak dan kewajiban tenaga kerja laki-laki dan perempuan adalah sama. Baik dalam hal pengaturan jam kerja, jam lembur, waktu kerja dan istirahat, tentang cuti, jaminan sosial, dan pengupahan.
Kenyataan yang terjadi sekarang ini, masih banyak perusahaan yang memandang sebelah mata pada tenaga kerja perempuan. Perempuan masih disamakan dengan laki-laki dalam berbagai pembagian tugas. Padahal perlu perlakuan khusus. Seperti kelonggaran maupun larangan yang menyangkut pribadi seorang wanita. “Contoh cuti hamil, kerja malam hari,” jelasnya.
Faktanya, banyak pengusaha walaupun mengerti peraturan itu, namun belum menerapkannya. “Banyak perusahaan yang sudah mengetahui aturan, tapi tidak melaksanakan. Perusahaan tersebut harus disanksi tegas,” tandas Sekda.
Sekda mengakui, Pemerintah masih menghadapi banyak hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita. Misalnya, kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha menyimpang dari aturan, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran, dan pekerja sendiri juga tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
Dengan diterbitkannya UU No 13 tahun 2003 maupun peraturan masalah ketenagakerjaan diharapkan bisa memayungi tenaga kerja dari hak-haknya. Disamping itu pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan mampu menerapkan aturan-aturan yang berlaku. ([email protected])