infowonogiri.com-WONOGIRI-Sebanyak 15 ton hasil tambang batu galena diamankan Polsek Ngadirojo Senin pagi (25/7). Dugaan sementara barang tambang tersebut curian dan atau illegal (tanpa ijin).
Kesimpulan tersebut dikemukakan oleh Kapolsek Wuryantoro AKp Darmanato dan Kepala Dinas Pengairan Energi dan Sumberdaya Mineral (DPESDM), Patrem Joko Priyono. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui AKP Darmanto membeberkan barang bukti yang diamankan polisi adalah truk tronton nopol F 9147 SA. Kronologisnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga Desa Gedong Kecamatan Ngadirojo. “Kita dapat info ada truk mengangkut batu yang sebelumnya dicuci di sungai gedong, Minggu kemarin” kata Kapolsek.
Selain truk, pengemudinya Budi Santoso warga Durenan, Desa Trasan Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten juga diamankan untuk dimintai keterangan. Namun Budi Santoso belum memberikan keterangan kepada wartawan. Beberapa pekerja yang membersihkan batu galena itu juga belum memberikan keterangan. Keterangan kepada polisi mereka hanya bekerja tetapi tidak mengetahui batu tersebut akan dikemanakan. Kepala Bidang Sumberdaya Mineral DPESDM Patrem Joko Priyono meyakini, kegiatan penangkutan batu galena itu belum mengantongi ijin dari Dinasnya. Informasinya, batu itu ditambang dari Kecamatan Tirtomoyo dan Karangtengah.
Pihaknya mengaku sudah meminta bantuan kepada masyarakat Tirtomoyo dan Karangtengah untuk mengawasi. Namun tetap saja lolos. Meski lolos, kegiatan mereka terungkap berkat masyarakat Ngadirojo dan kepolisian setempat. Menurut informasi yang didapat, pembelinya adalah Lukas. Dia membeli batu dari Desa Dlepih Kecamatan Tirtomoyo dan Desa Purwoharjo Karangtengah Kecamatan Karantengah.
Pihak Dinas tetap akan kroscek ke lokasi untuk membuktikan keberannya. “Per kilogram dari penambang liar dijual Rp 1.200. Lalu dijual Rp. 2.500, bahkan bisa lebih jika kualitas galena bagus. Batuan galena mengandung timbal dan seng. Kedua mineral tersebut akan diolah oleh industri. Limbah cucian batu galena tidak berbahaya,” terang Paterm. Penggalian illegal melanggar pasal 158 UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp.10 Miliar. ([email protected])