Jumat, November 15, 2024
BerandaKriminal15 Ton Hasil Tambang Curian Diamankan Polisi

15 Ton Hasil Tambang Curian Diamankan Polisi

infowonogiri.com-WONOGIRI-Sebanyak 15 ton hasil tambang batu galena diamankan Polsek Ngadirojo Senin pagi (25/7). Dugaan sementara barang tambang tersebut curian dan atau illegal (tanpa ijin).

Kesimpulan tersebut dikemukakan oleh Kapolsek Wuryantoro AKp Darmanato dan Kepala Dinas Pengairan Energi dan Sumberdaya Mineral (DPESDM), Patrem Joko Priyono. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui AKP Darmanto membeberkan barang bukti yang diamankan polisi adalah truk tronton nopol F 9147 SA. Kronologisnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga Desa Gedong Kecamatan Ngadirojo. “Kita dapat info ada truk mengangkut batu yang sebelumnya dicuci di sungai gedong, Minggu kemarin” kata Kapolsek.

Selain truk, pengemudinya Budi Santoso warga Durenan, Desa Trasan Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten juga diamankan untuk dimintai keterangan. Namun Budi Santoso belum memberikan keterangan kepada wartawan. Beberapa pekerja yang membersihkan batu galena itu juga belum memberikan keterangan. Keterangan kepada polisi mereka hanya bekerja tetapi tidak mengetahui batu tersebut akan dikemanakan. Kepala Bidang Sumberdaya Mineral DPESDM Patrem Joko Priyono meyakini, kegiatan penangkutan batu galena itu belum mengantongi ijin dari Dinasnya. Informasinya, batu itu ditambang dari Kecamatan Tirtomoyo dan Karangtengah.

Pihaknya mengaku sudah meminta bantuan kepada masyarakat Tirtomoyo dan Karangtengah untuk mengawasi. Namun tetap saja lolos. Meski lolos, kegiatan mereka terungkap berkat masyarakat Ngadirojo dan kepolisian setempat. Menurut informasi yang didapat, pembelinya adalah Lukas. Dia membeli batu dari Desa Dlepih Kecamatan Tirtomoyo dan Desa Purwoharjo Karangtengah Kecamatan Karantengah.

Pihak Dinas tetap akan kroscek ke lokasi untuk membuktikan keberannya. “Per kilogram dari penambang liar dijual Rp 1.200. Lalu dijual Rp. 2.500, bahkan bisa lebih jika kualitas galena bagus. Batuan galena mengandung timbal dan seng. Kedua mineral tersebut akan diolah oleh industri. Limbah cucian batu galena tidak berbahaya,” terang Paterm. Penggalian illegal melanggar pasal 158 UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp.10 Miliar. ([email protected])

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

dwi pada
tami pada
AGITATA pada
seno pada
Redaksi pada
Drs. Panjul pada
Minni pada
Ciko pada
Dian Ari Anggara pada
Redaksi pada Redaksi
nofiana pada
Singo pada
bagus sarengat pada
liverpool pada Redaksi
agung saputra pada Pandowo Merahkan Karawang
anto pada
anto pada
medoel pada
SINGO pada
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
wonogiri pada Redaksi
poppy pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
bupati singkong pada Si Anak Yatim Yang Mandiri
Sekarimbi pada Pakaian Se-almari Dicuri
fahri dwi setyawan, S.Kom pada Kunjungan Dinas Pendidikan ke Bupati
wonogiri pada Redaksi
dimas pada Redaksi
Ki Ranjang pada Hasil Pilkades di Ngadirojo
Mak Cendol pada Hasil Pilkades Di Manyaran
Giri Amparan Jati pada Pembangunan Pabrik BH Dimulai
ANTONIUS SRI HARJONO pada Wisata Air Telaga Rowo Batuwarno Dibuka
mBetal boy pada Raskin Berkutu dan Berdebu
Khozin Sobo pada Wonogiri Ber-Shalawat
Aryo jagalbilowo pada Redaksi
ANTONIUS SRI HARJONO pada Ada 200 Zona Pendirian Tower
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
kube berkah mandiri pada Donor Darah PMI Ranting Wuryantoro
bambang pada Terapi Ion Elektrik
bejodomas pada Terapi Ion Elektrik
ANTONIUS SRI HARJONO pada Profile Kepala UPT OWSA WGM
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guntur Wasito : Jangan Rebutan Jabatan
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guru PNS SD Jatiroto Menjadi Korban Gendam
ANTONIUS SRI HARJONO pada Kejar Target Sampai Lupa Mencari Istri
ANTONIUS SRI HARJONO pada Pulang Dari Jakarta Katiman Gantung Diri
mastris bengkel hp etan timbuljaya pada Tabrakan Suzuki Ertiga vs Honda Supra Satu Korban Tewas
Aryo jagalbilowo pada Lagi, Bocah SMP Cabuli Balita
herzsya pada Redaksi
Pardi Supardi pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Warga Desa Sedayu pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Baridah Widodo pada Pondhok Dhahar Gege Wonogiri
Joko Jolodhot pada Aktivitas di Terminal Slogohimo
Tiyang Alit Wonogiri pada Kendaraan pribadi Bupati Wonogiri
G. Rury Sebastian pada Patung Bedol Desa Riwayatmu Kini
suyatmen alias banceng pada Obyek Wisata Girimanik
Bayu Pradityo pada Sekilas Tentang Wonogiri
Rudiyanto pada Sakit Bisa Dikredit
soeharno teman sekampung Agus Uprit pada Karyawan RM Moro Seneng Tenggelam Di Waduk Gajah Mungkur
ENI KUSRINI RAHARDJO pada Kec Pracimantoro Gelar Pilkades di 3 Desa
astriey shimilikitiy pada Wanita Sebatang Kara Butuh Perhatian
Hamiudin Hamdu pada Mirip Manggis Aroma Serasa Durian
Pecinta infowonogiri.com pada Dana PNPM-MP di Kismantoro
home design tinyportalmedia pada Kegiatan Syawalan TPA Albarokah RW.5 Kismantoro
Pecunta infowonogiri.com pada Enthung Johar Rasanya Lezat
kumpulan soal dan pembahsaanya serta materi pada Kasek Disidang Karena Antar Wanita Bukan Muhrimnya
Muhammad Pangilan Eriel pada Proyek Water Boom Divonis Dihentikan
blendung cah nguter pada Modal SMS Nambang Judi Toto Gelap
Edykismantoro pada Suasana terminal lebak Bulus
Trisno pada Iklan Dept Kehutanan
Edy Kismantoro pada Gunung Merapi Meletus