infowonogiri.com-WONOGIRI-Gara gara mencuri stik play stasion (PS) Joko Waluyo (35) disidang di kantor pengadilan Negeri Wonogiri, Rabu (6/7/11). Warga Wonogiri itu didakwa telah melanggar tindak pidana pencurian pada malam hari yaitu pasal 363 KUHP.
Selain mencuri stik PS, Joko juga dituduh mencuri puluhan rokok berbagai merek. Pencurian itu dilakukan dua bulan silam. Joko beraksi di rumah milik Win Purnomo warga Purwosari Wonogiri. Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Siti Insirah didampingi hakim anggota Nyoman Suharta Nataria C.
Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Unun Setyaningsih. Agenda siding kemarin adalah pemeriksaan saksi dan terdakwa. Hadir empat orang saksi, yaitu saksi korban Win Purnomo, Fendiyanto, Joko Hartono dan Suparno semua warga Desa Purwosari Kecamatan Wonogiri.
Dalam siding kemarin terungkap, pelaku telah merencanakan aksi tersebut. Mengetahui tempat sasaran tidak ditunggui pemiliknya, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci pengaman pintu dan jendela rumah korban. “Rokok hasil curian sudah saya kembalikan, PSnya rencana akan saya jual ke Solo,” katanya.
Namun nahas aksinya diketahui saksi. Peristiwa itu dilaporkan ke polisi, lalu polisi berhasil menangkapnya. Siding kemarin merupakan siding kali kedua. Siding pemeriksaan terdakwa rencana akan dilanjutkan pada siding sepekan berikutnya. ([email protected])