infowonogiri.com-WONOGIRI-Anggota Komisi E DPRD Propinsi Jawa Tengah Subandi Prd Spd menggelar acara tasyakuran, Sabtu (18/9) lalu di rumahnya di Wonoboyo Wonogiri. Acara itu dihadiri oleh sejumlah pengurus warga penduduk sekitar, kader dan simpatisan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Wonogiri. Hadir pula sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Wonogiri.
Subandi mengemukakan, tasyakuran dimaksudkan terkait dengan kemenengan keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Subandi PR Spd. Keputusan Kasasi tersebut keluar beberapa bulan silam. Namun baru dikemukakan ke media setelah melalui pembahasan internal keluarga dan organisasi politiknya, DPD PAN Wonogiri.
*Menang Kasasi Anggota DPRD Provinsi Jateng Syukuran.
Dijelaskan Subandi, Kasasi tersebut berkaitan dengan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang memutuskan Subandi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310-311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dengan lisan dan tulisan.
Ceritanya, Subandi saat menjadi Ketua Koalisi Bersih Sukses (PAN, PKS dan Demokrat) pada Pilkada 2005 silam, mengusung pasangan Danar Rahmanto-Suprapto (Bupati saat ini dan mantan Sekda Sukoharjo-red) lampau, Subandi PR diperkarakan ke PN Wonogiri karena dituduh mengolok olok Ketua DPD PAN Wonogiri saat itu, H Fuad, dengan kata kata gendeng syaraf.
Dalam proses persidangan PN Wonogiri menyatakan Subandi divonis bersalah dengan pidana 3 bulan percobaan 1 tahun. Tidak terima dengan vonis tersebut, Subandi melakukan perlawanan lalu banding ke PT Jateng. Ternyata PT Jateng juga memutuskan sama dengan keputusan PN Wonogiri.Subandi terus berjuang sampai titik penghabisan. Mantan PNS Guru yang memilih jalur politik sejak 20 tahun itu Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya luar biasa, tidak sia sia perjuangan Subandi. “Putusan 8 Januari 2009 silam, tapi baru sampai PN Wonogiri Juni lalu,”.
Subandi menambahkan upaya Kasasi dilakukan karena ingin menguji rasa keadilan social dan keadilan hukum sampai puncak. Jujur Subandi tidak percaya dengan keputusan yang dikeluarkan PN Wonogiri dan PT Jateng yang menjatuhkan vonis bersalah kepadanya. Dia mencurigai ada permainan dan kepentingan dalam proses peradilan di PN dan PT.
Kata kunci yang mementahkan PN dan PT adalah kata gendeng syaraf yang diucapkan Subandi tidak ditujukan kepada nama seseorang (Fuad, red). “Kalaupun saat itu ada yang menyebutkan nama Ketua DPD PAN adalah orang lain, bukan saya,” kata Subandi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Ketua DPD PAN saat itu, H Fuad. Dan, akhirnya disidangkan di PN, PT dan MA.
Subandi menyatakan legowo tidak akan memerkarakan H Fuad melalui jalur apapun meskipun ia telah menjadi korban pembunuhan karakter. “Kami KBS tidak dendam dan tidak akan menyerang balik untuk memerkarakannya, meskipun itu ada peluang. Cukup ini menjadi pelajaran politik dan hukum bagi kami,” pungkas Subandi. ([email protected])