Dia melanjutkan, 14 Juni 2011 lalu telah dirapatkan di Ruang Sukses Setda berbagai hal terkait pondok tersebut. “Dalam rapat itu kami hadirkan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Wonogiri. Disepakati, namanya Pondok Pesantren Penghapal Al Qur’an Darul Qur’an Kabupaten Wonogiri. Untuk sementara tempat meminjam Gedung IPHI Wonogiri,” jelas dia.
Kesepakatan itu menghasilkan pula putusan bahwa pembangunan fisik akandibahas kemudian. Yang terpenting bagaimana kegiatan pondok bisa berjalan terlebih dulu. Dari sisi kepengurusan disekapati pengeloaan harian diserahkan kepada IPHI. Dengan ketentuan, orang yang dipilih benar-benar profesional dan dari non-birokrasi. Kalangan birokrasi hanya bisa masuk sebagai pembina atau penasehat.
“Begitu IPHI selesai membentuk kepengurusan, akan dilaporkan ke bupati dan segera ditetapkan dengan SK Bupati. Setelah resmi terbentuk baru uang sedekah dan barang yang dulu terkumpul saat pengajian diserahkan,” lanjut Margono.
Dari hasil penghitungan sehari setelah pengajian akbar, uang tunai yang terkumpul sejumlah Rp 40.348.000. Dan yang berupa emas dan handphone senilai total Rp 64.925.063. Saat ini uang itu dititipkan di BPD Cabang Wonogiri. Sementara yang berupa barang masih dititipkan di Rumah Dinas Bupati karena tidak ada brankas yang memadai. ([email protected])