infowonogiri.com-WONOGIRI-Wiyono (45) supir bus PO.Gunung Mulia AD 4028 FG layak menjadi tersangka pelanggaran pidana pasal 310 (4) UULAJ, ancamannya maksimal 2 tahun. Warga Pokoh Wonoboyo Wonogiri itu terindikasi terlibat lakalantas versus motor B 4028 BW yang mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia, Rini (18) warga Dusun Tunggur Desa Tamansari Kecamatan Slogohimo.
Hal itu dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatlantas AKP Joeharno SH, kemarin. “Motor itu roboh akibat lubang jalan dan karena gugup ada kendaraan lain di belakangnya, pengendaranya terjatuh lalu terlindas bus. Supir bus tersebut tidak memberikan kesempatan kendaraan lainnya terlabih dahulu,” ujarnya.
Dalam rangka menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik satlantas Polres Wonogiri memerika sejumlah saksi. Antara lain Wiyono supir bus tersebut, kondektur Gunung Mulia Basuki (41) dan kernetnya Harno (35) warga Ngadirojo. Satlantas juga akan memintai keterangan saksi-saksi lain, namun saksi-saksi tersebut sampai saat ini masih menderita trauma berat.
Rini (18) warga Dusun Tunggur Desa Tamansari Kecamatan Slogohimo meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Slogohimo – Purwantoro, (7/7) lalu. Penyebabnya motor B 4028 BW mengalami lakalantas versus bus PO. Gunung Mulia AD 4028 FG. Rini terluka parah di kepalanya sehingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), di Dusun Butuh Slogohimo. Sebelum terjadi kecelakaan Rini berboncengan dengan dua kawannya dalam satu kendaraan. Dia duduk di jok bagian paling belakang, meluncur dari arah barat ke timur.
Dari arah belakang korban ada bus jurusan Solo-Purwantoro. Jalur tersebut saat itu sepi dan sempit. Supir bus, Wiyono membunyikan klaksonya berulang-ulang. Rini dan kawannya gugup dan tidak mampu mengendalikan motornya. Terjatuh akibat terperosok jalan berlubang lalu terlindas bus tersebut. Kawan-kawan Rini terjatuh ke sisi utara jalan, kondisinya juga terluka dan dirawat di Rumah Sakit Amal Sehat Slogohimo. ([email protected])