infowonogiri.com-WONOGIRI, Lanjutan dari Perjuangan Pensiunan PNS , 15 Juli 2010: Pensiunan PNS 2008/2009 mendatangi gedung DPRD Wonogiri menemui rakyat. Mereka meminta Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberian penghargaan prestasi kerja bagi PNS purna tugas direalisasikan. Mereka merasa layak menerima uang prestasi, tetapi faktanya tidak bisa menerima menyusul disahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2005.
Dalam pertemuan itu dinyatakan Perda pencabutan dikeluarkan karena munculnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. PNS purna tugas yang menerima hanya yang memenuhi ketentuan saja. Yang menjadi masalah, penyebabnya sebagian PNS purna tugas yang lain sudah banyak yang menerima uang prestasi. Untuk itu pensiunan mendesak DPPKAD agar berembuk lagi dengan BPK. DPPKAD tidak berani karena aturannya jelas dan tegas.
29 Juli 2010: Kedatangan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo di Pendapa Rumah Dinas Bupati dalam rangka HUT PWRI ke-48 dimanfaatkan para pensiunan untuk memperjuangkan diberikanya uang prestasi itu. Namun mereka urung bertemu gubernur. Kepada wartawan, Bibit mengarahkan agar masalah diselesaikan oleh Bupati Wonogiri saat itu, Begug Poernomosidi.
Gagal bertemu gubernur, pensiunan menuju DPRD. Pertemuan digelar di ruang rapat DPRD bersama Bupati. Saat itu Bupati mengakui salah karena ada yang sudah menerima ada yang belum. Bupati mengajak pensiunan menemui BPK namun ditolaknya. Pensiuan beranggapan dirinya adalah korban Perda yang disahkan Bupati dan DPRD. Tututan lain, jika upayanya gagal, maka mereka menuntut pensiuan yang sudah menerima agar mengembalikan uang prestasi yang diterimanya.
11 Agustus 2010: DPRD dan DPPKAD membawa hasil pertemuan dengan BPK. Hasilnya mengecewakan pensiunan. BPK kukuh tidak mau memberikan uang prestasi. Karena melanggar Permendagri. Kepala DPPKAD Budisena (sekarang menjabat Sekda) mengatakan resiko politis sangat tinggi jika pensiunan yang sudah menerima diminta untuk mengembalikan. Wakil Ketua DPRD Hamid Noor Yasin dan Wakil Ketua Komisi A Tuharno mengatakan akan memperjuangkan nasib pensiunan. 9 Juni 2011: Pensiunan menempuh jalur hukum menggugat Pemkab. Sidang digelar 9 Juni 2011. Sampai (21/6/11) mediasi belum berhasil. Damai atau berlanjut? (bsr)