infowonogiri.com-WONOGIRI-Gugatan perdata yang dilayangkan 225 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) melawan Pemda Wonogiri sejak sepuluh hari lalu hingga, Selasa (21/6/11) kemarin belum kelar. Penyebabnya kedua belah pihak sama sama kekeh pendiriannya benar.
Itu terungkap saat digelar mediasi antara kedua kubu di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (21/6/11). Namun mediasi berlangsung tertutup. Wartawan hanya mendapatkan keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Wonogiri R Agung Aribowo.
Menurut Agung, penggugat (pensiunan PNS) masih berhak mendapat tunjangan prestasi. Sementara pihak Pemkab beralasan aturan yang mendasari pemberian tunjangan tidak ada. Karena, kemarin medias tidak kelar, maka mediasi akan digelar untuk kali ketiganya.
“Rencana mediasi akan dilaksanakan Kamis (23/6/11) jam 10.00 WIB. Nantinya ditentukan damai atau belanjut. Mediasi diberikan waktu selama selama 40 hari. Dan bisa diperpanjang 40 hari lagi jika tidak ada titik temu,” jelas Agung. Agung menjelaskan, jika mediasi gagal berdamai, maka akan diproses pemeriksaan pokok perkara gugatan. Asal tahu, ke-255 pensiunan PNS memerjuangkan tunjangan sebesar 4 kali gaji. Jumlah total berkisar Rp 2,9 miliar. Pensiunan menuntut agar kantor bupati disita sebagai jaminan. (bsr)