WONOGIRI-Nasib apes dialami empat orang, yakni Supriyanto (25) Wahyono (32), Jimin (44) dan Sutarmin (41). Mereka dijebloskan ke tahanan Satreskrim Polres Wonogiri gara gara diduga menjadi penadah dua sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Ngadirojo dan di Wonogiri Kota.
Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo mengemukakan, mereka sebagai pembeli dua sepeda motor Yamaha Jupiter Z, yakni Nopol AD 5782 ER milik Endah Tri Kuwati warga Ngadirojo Wonogiri dan D 3895 GE milik Maryadi warga Desa Miri Kismantoro. Kedua motor itu dilaporkan hilang pertengahan 2010 lalu.
Diseretnya mereka ke Mapolres Wonogiri menyusul tertangkapnya dua pelaku pencurian kedua motor tersebut oleh jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo. “Kedua pelaku pemetik motor itu kini ditahan di Polres Sukoharjo,” ujar Sugiyo. Sementara mereka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan atau membeli motor hasil kejahatan (pertolongan jahat). Ancamannya maksimal 2 tahun penjara.
Kepada wartawan mereka mengakui semua perbuatannya. Mereka beralasan tidak tahu jika motor yang mereka beli adalah hasil kejahatan. Supriyanto, Sutarmin dan Jimin adalah warga Mojorejo Sukoharjo dan Wahyono adalah warga Wonosari Klaten. “Saya tidak tahu motor yang saya beli hasil curian, saya nyesal mas,” ujar Jimin dkk