infowonogiri.com-WONOGIRI-Duda tua sebatangkara bernama Suprapto (65) benar benar sedang apes, setelah tertangkap polisi karena mencuri pit onthel, Selasa (7/6/11) kemarin dia disidang di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri. Majlis hakim yang diketuai Erly Soelistyarini didampingi R Agung Ab. dan Natria C menyatakan Suprapto terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Suprapto yang beralamat di Dusun Ngepos RT 02 RW 02 Desa Nambangan Kecamatan Selogiri difonis penjara selama 5 bulan. Fonis tersebut lebih ringan dua bulan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Unun S yang menuntut 7 bulan penjara. Suprapto ditangkap polisi pada Jumat (5/3/11) silam.
Pencurian terjadi di halaman rumah milik warga Desa Gunungwijil Kecamatan Selogiri. Suprapto yang sehari harinya bekerja sebagai pengangguran tidak sengaja melewati wilayah desa Wijil. Melihat lokasi kejadian sepi, Suprapto terbesit untuk memiliki sepeda onthel merek Phonix itu. “Saya tadinya gak niat, karena sepi pit onthel itu saya ambil lalu saya naiki kearah Solo. Dalam perjalanan saya ditangkap polisi,” tutur Suprapto.
Terkait fonis tersebut, Suprapto menyatakan menerima. Dia menceritakan, sehari harinya ia mengaku bekerja sebagai pengemis. Dia tinggal di rumah tinggalan (warisan) orang tua sendirian. Istrinya telah diceraikannya beberapa tahun silam. Sedangkan anak anaknya merantau di luar kota. Selama ini baik anaknya maupun istrinya tidak pernah kembali ke rumah.([email protected])