WONOGIRI-Panggung permanen di alun alun Giri Krida Bhakti Wonogiri dituding menyalahi Perda Nomor 11 tahun 2004 tentang garis sepadan. Sebab bangunan panggung bagian belakang atau sisi utara telah memakan atau dibangun diatas tanah Jalan Provinsi. Aturannya semua bangunan yang dibangun di tepi jalan raya Propinsi harus berjarak 15 meter dari garis tengah Jalan Provinsi.
Hal itu dikemukakan oleh Kasi Penindakan Satpol PP Provinis Jawa Tengah Subagyo, Kamis (10/2) kemarin usai melakukan peninjauan terhadap bangunan panggung permanen di di alun alun di jantung kota Wonogiri itu. Subangyo didampingi dua stafnya dari Semarang dan Kepala Satpol PP Kabupaten Wonogiri, Sukiyono.
“Sesuai sepadan dalam Perda jarak panggung dari as jalan provinsi 15 meter, tetapi ini hanya berjarak sekitar 10 meteran, atau menjorok sekitar 5 meter di as jalan, dan bangunan ini tidak ada trototar jalannya. Sesuai sepadan tepi alun alun harus dilengkapi trotoar,” terangnya.
Pendapatnya agar panggung ini tidak menyalahi Perda Propinsi maka harus dibangun trotoar. Sementara sisi selatan bangunan panggung permanen di sisi utara alun alun itu hanya menyisakan kurang dari dua meter dan itu sudah terkurangi serta pot taman, pagar dan talud tepi jalan propinsi.
“Dulunya bagian belakang panggung ini memang ada trototar dan sudah sesuai peruntukannya,” tambahnya. Ditambahkan, kedatangan Satpol PP Provinsi ke Wonogiri memang dalam rangka ingin meninjau langsung pembangunan panggung permanen yang dibuat pada jaman pemerintahan lama, Begug Poernomosidi.
Hasil peninjuan itu ditunjukan kepada Satpol PP Pemda Wonogiri. Selebihnya hasil peninjuan Satpol PP Provinsi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan tim yang terdiri dari Bina Marga, BPN, Satpol PP, Bagian Hukum, dan perijinan untuk menentukan nasib kelanjutan pembangunan arena hiburan itu, apakah dibongkar atau dipertahankan.
Sekedar tahu, pembangunan panggung permanen itu dibangun oleh CV Lansung Bapak, patut diduga pembangunannya tampa melalui prosedur perijinan sama sekali dan tidak dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB), LSM mempersoalkannya. (bsr)