WONOGIRI-Eko Marudin, polisi yang menganiaya anak mantan pimpinan DPRD Wonogiri Panut Boma Sunarjo bernama Lustin Chandra (37) akhirnya resmi ditahan oleh atasannya. Anggota Polisi yang berpangkat Ipda itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara.
Hal itu dikemukakan Kaporles Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo. “Mulai hari ini, Eko Marudin sudah resmi kami tahan. Dasarnya hasil dari penyidikan, dia (Eko Marudin) terindikasi kuat melakukan tindak pidana penganiayaan,” tandas Sugiyo.
Dengan demikian, tuntutan pihak korban Lustin Chandra yang didampingi penasehat hukumnya Satrio Puji, Juned Wijayatno, Heru Notonegoro dan asistennya AKBP Purn Marsito SH.MH telah terjawab. Sebelumnya penasehat hukumnya mendesak Kapolres untuk menahan polisi yang dinas sebagai Kanitreskrim Polsekta.
Seperti diberitakan, Eko Marudin menganiaya Lustin di depan rumahnya di di Gondang RT 04 RW 02 Kelurahan Sendang Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Senin (2/1) silam. Akibat penganiayaan itu pipi kirinya bengkak, dua giginya retak dan goyang serta menderita kepala berkepanjangan dan pendengarannya berkurang dan sempat dirawat di RS dr Oen Solo Baru.