infowonogiri.com-WONOGIRI-Pedagang hewan ternak (blantik) kambing dan pedagang bakso ditangkap polisi karena diduga terlibat tindak pidana perjudian. Kedua orang itu adalah Seni (43) warga Sambiteleng Kecamatan Purwantoro dan Setiawan (29) warga Desa Bangsri Kecamatan Purwantoro, satu lagi Heri Budiyanto (44) juga asal Desa Bangsri Kecamatan Purwantoro.
Kapolres Wonogiri AKBP Drs Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKp Sugiyo, ketiganya di tangkap pecan lalu. Kini ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian, yaitu judi ugluk. “Mereka tidak bisa mengelak karena tertangkap basah. Barang buktinya uang taruhan Rp.195 ribu dan perlatan judi ugluk lengkap,” ujar Kasatreskrim AKP Sugiyo SH.
Oleh polisi, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang perjudian. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara. Dijelaskan polisi, perjudian tersebut digelar di rumah kosong. Seni bertindak sebagai bandarnya, sedangkan dua orang lainnya bertindak sebagai pemasang. Terpisah para tersangka mengakui semua perbuatannya. “Nyesel aku mas, kapok saya tidak akan mengulangi,” katanya.(bsr)