infowonogiri.com-WONOGIRI-Proyek pengadaan buku untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Wonogiri yang dianggarkan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.13,2 Milyar diadukan ke Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Proyek tahun 2011 diduga cacat hukum.
Itu dikemukakan oleh salah satu perserta lelang asal Kota Semarang, berinisial Ms. Sumber infowonogiri.com, mengaku telah mengirimkan surat ke Bupati Wonogiri, yang ditembuskan kepada Direktur Ditreskrimsus Polda, Kapolres Wonogiri, Kejaksaan Negeri Wonogiri, Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri.
Kronologisnya, lelang mengalami kegagalan sampai dua kali, yakni pada 18 Oktober dan 6 Desember, pada kali ketiganya muncul pemenang. Pemenang lelang adalah penyedia buku berinisial TS dari Kabupaten Boyolali. “Pemenangnya bukan penerbit, alamat TS juga tidak dapat ditelusuri. Saya kira TS dikambing hitamkan,” ujar MS.Menurut versi pelapor, disebutkan bahwa pelaksanaan lelang yang digelar pada pertengahan Desember 2011 lalu cacat hukum. Alasannya, pelaksanaan lelang tender proyek tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.
“Seharusnya sebelum menjawab permasalahan tersebut, Kepala Daerah dapat meminta penjelasan dan konsultasi ke LKPP, sesuai Perpres nomor 54 tahun 2011 pasal 81 ayat 5, selaku lembaga Negara yang mengatur regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Perpres nomor 106 tahun 2007 pasal 3, pasal 21 dan pasal 22,” ujar Ms dalam rilisnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri Drs. H. Suparno, M.pd. sudah dikonfirmasi namun tidak berkenan memberikan keterangan. Suparno kemudian mendelegasikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, yakni Susetyo. Susetyo membenarkan pihaknya mendapatkan tembusan surat pengaduan tersebut.
“Surat tersebut ditujukan ke Bupati. Kepala Dinas mendapatkan tembusannya, terus terang kita belum memberikan tanggapan. Kita akan segera memberikan tanggapan surat itu,” ujar Susetyo. Susetyo menilai, pengirim surat tersebut tendensius dan tidak beritikad baik.
Penjelasannya, bawha pengumuman lelang tersebut ada yang menyanggah. .Kemudian pemenang lelang yaitu melakukan banding kepada Bupati karena adanya sanggah banding. Kemudian Bupati Wonogiri mengirimkan surat ke LKPP untuk meminta pendapat dan rekomendasi. Kemudian LPPKP menerbitkan surat.
Isi surat dari LKPP pertama, memerintahkan kepada bupati agar melakukan pemeriksaan bersama sama panitia lelang dan penyedia barang. Kedua, dari hasil pemeriksaan bersama, apabila benar maka Bupati memerintahkan panitia agar mengevaluasi. Bupati sudah menindaklanjuti surat dari LKPP tersebut.
“Hasilnya banding dari pemenang diterima Panitia, dan telah dilaporkan ke Bupati,” kata Susetyo. Kemudian pasca evaluasi ternyate benar pemenangnya adalah TS dan dilakukan pengumuman. Prinsipnya, menurut Susetyo pelaksanaan lelang telah sesuai prosedur yang benar. “Jadi surat dari MS itu mengada-ada,” pungkasnya. ([email protected])