infowonogiri.com-WONOGIRI-Dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 membuat Wonogiri menangis. Pasalnya dengan diberlakukan UU tersebut maka Pemda Wonogiri tidak dapat melakukan penarikan (memungut) pajak resmi dari Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (disingkat SKSHH).
Padahal potensi pemasukan pajak dari sektor SKSHH mencapai Rp.1,4 Milyar pertahun, ditambah lagi dengan pemasukan sebesar Rp.0,3 Milyar dari bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Pusat. Sehingga total kehilangan potensi pajak Rp.1,7 Milyar.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Wonogiri Teguh, didampingi Kasi Pajak Surip Suprapto didampingi stafnya Lilik Riyanto, Bambang W, dan Sutikno mengemukakan, bahwa UU No 28/2009 mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 membuat Wonogiri menangis. Daerah banyak dirugikan contoh mulai tahun 2012 ini SKSHH tidak dapat dipungut. Padahal SKSHH potensinya mencapai Rp.1,4 Milyar dan dari lainnya mencapai Rp.2,4 Milyar,” katanya. Pemasukan lain yang hilang adalah retribusi jasa konstruksi.
Dibeberkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonogiri tahun 2011 adalah Rp.69.959.948.378. Realisasinya mencapai Rp.69.384.000.472,- atau tidak mencapai target. PAD Wonogiri antara lain disumbang dari retribusi reklame, seperti bando jalan, billboard, benner, spanduk, umbul-umbul, papan nama tempat usaha.
Target pajak reklame 2010 sebesar Rp.375 juta. Realisasinya 413.585.516 Juta, kelebihan Rp.38.585.516 (10,289 %). Pada tahun 2011 ditarget Rp.405 Juta. Realisasinya mencapai Rp. 479.239.920 Juta prosentase 18.33 %.
Mulai tahun 2012 ini intensifikasi pemungutan akan dioptimalkan dengan pendelegasian petugas Kecamatan se Wonogiri. Harapannya potensi pajak-pajak lainnya yang terpendam akan tergali. “Ini baru wacana, rencananya akan dibicarakan segera bersama wakil rakyat,” ujarnya lagi.
Dijanjikan, Jika camat mampu mencapai target setoran, maka camat setempat dijanjikan mendapatkan hak Rp.5 % dari nominal pajak. Namun jika realisasi pungutan pajak tidak mencapai target, maka haknya 5% tidak diberikan. “Ini bertujuan untuk memotifasi para camat,” pungkasnya. ([email protected])