infowonogiri.com-WONOGIRI-Lagi. Kasus cabul menggemparkan Wonogiri. Kasus ini terungkap gara-gara neneknya memergoki cucunya di kamar berduaan dengan pacarnya, di rumah Dam, di Bulusulur, Wonogiri, Agustus lalu. Kedua bocah “cowok-cewek” itu adalah, Dam (16) warga Bulusulur Wonogiri, dengan Aj (13) warga Wuryorejo Wonogiri.
Memang, kejadian itu sudah lama. Namun baru ditangani oleh Unit Ruang Penyidikan Khusus (RPK) Polres Wonogiri, Kamis (8/12) lalu. Penyidik RPK telah memeriksa keduanya. Dam dinyatakan sebagai tersangka (TSK). Sedangkan Aj dinyatakan sebagai saksi korban.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo didampingi penyidiknya, mengatakan, Dam ditetapkan TSK pasal 81 atau 82 UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 12 tahun penjara.
Pelaku kelahiran Jakarta itu berstatus pelajar Kelompok Belajar (Kejar) Paket B di Wonogiri. Sedangkan korban adalah siswi kelas 2 SMP Negeri ternama di Wonogiri. Keduanya berkenalan via HP, April 2011 lalu. Kian lama keduanya kain akrab. Meski awalnya, melalui HP, namun akhirnya jumpa darat. Saat jumpa darat TSK “menembak” korban.
“Loe mau ga jadi pacar gue,” rayu TSK. Korban menyambutnya. Pada kesempatan lain, TSK kembali merayu korban. TSK mengaku mencintai dan menyayanginya, serta tidak akan memainkannya. Jurus TSK cukup maut. Korban takluk bertekuk lutut. TSK makin gila. Awalnya hanya “sayang-sayangan”.
Berikutnya, TSK berhasil mencabuli korban empat kali dan menyetubuhinya sekali. Kali pertama, kedua dan ketiga terjadi Agustus 2011, saat bulan Romadhan, pukul 09.00 WIB, di Hutan Gunung Gandul. Keempatnya, terjadi pecabulan dan persetubuhan di rumah Bude TSK. Neneknyalah yang memergokinya, pada 25 Agustus.
Keduanya berduaan di kamar, neneknya mengetuk pintunya. “He kowe ngopo? Cah lanang-wedok neng njero kamar,” kata saksi ditirukan polisi. TSK tak menggubrisnya. Malah mengatai neneknya. “Ngopo wong tuek melu-melu, aku ra ngopo-ngopo kok,” ketusnya. TSK keluar antar korban pulang naik mobil umum. Sejak saat itu keduanya tak bertemu lagi. Terungkaplah kasus itu karena keluarga korban lapor polisi.
Penasehat hukum TSK, Gunanto SH tidak membantah telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan. Namun, Gunanto mengatakan, pelaku dan korban melakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan atau bujukan. Rayuan yang dikatakan pelaku karena upaya pelaku mencintai korban, bukan sebagai rayuan tipu muslihat. “Tolong polisi memahaminya, tolong wartawan juga harus bisa membedakan,” katanya. ([email protected])