infowonogiri.com-WONOGIRI – Pemeritah terus berupaya melakukan pengetatkan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Antara lain mewajibkan pengecer bensin dan solar untuk mencari rekomendasi usahanya.
Tanpa surat rekomendasi itu, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jeriken. Hal itu dikemukakan Kasi Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Bambang PH, kemarin, dikantornya. “Banyak pengecer bensin dan solar belum mempunyai surat rekomendasi. Itu aturan yang disepakati dalam pertemuan Hiswana Migas wilayah Surakarta,” kata Bambang. Bambang menambahkan, ada dua jenis rekomendasi yang bisa didapatkan pengecer.
Pertama, pengecer bensin dan solar yang kulak bensin kurang dari 50 liter perhari hanya perlu rekomendasi dari Kelurahan dan rekomendasi Camat. Kedua pengecer yang setiap hari kulak bensin lebih dari 50 liter,diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM. “Baru ada tiga pengecer yang mengajukan permohonan rekomendasi ke Disperindagkop dan UMKM. SPBU akan memberlakukan rekomendasi secara kolektif. SPBU akan mendata pengecer lalu dicarikan rekomendasi secara kolektif ke Disperindagkop dan UMKM. Saat ini masih dalam proses,”tambahnya.
Seiring pemberlakuan rekomendasi itu, SPBU juga diminta tegas. SPBU tidak boleh lagi sembarangan melayani pedagang BBM eceran yang tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi. Namun Bambang, tidak menyebutkan sanksi baik kepada SPBU nekad melayani pembelian BBM pengecer yang tidak berekomendasi.“Itu kesepakatan bersama Hiswana Migas dan pengusaha SPBU.
Kesepakatan itu tentunya juga akan dipatuhi pengusaha. Mestinya, tanpa menunjukkan rekomendasi, pembelian BBM eceran tidak dilayani,” tandasnya. Tujuan rekomendasi pembelian BBM eceran adalah upaya penghematan dan pencegahan prefentif penimbunan BBM. ([email protected])