infowonogiri.com-PURWANTORO-Selang sehari setelah penangkapan judi dadu di Kecamatan Karang Tengah, giliran Satreskrim Polres Wonogiri dan Bagian Hukum Polres Wonogiri berhasil menangkap kelompok penjudi di wilayah timur Wonogiri, yakni di Kecamatan Purwantoro.
Polisi berhasil menangkap empat orang penjudi. Adalah Siman (60) petani, Tomas Parnidi (41) wiraswasta, Tarmun (51) petani, Surnawan alias Gambas (52) petani. Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 set kartu remi, tikar plastik, meja kayu, dan uang sejumlah Rp.204.000.
Perjudian jenis remi itu, digelar di rumah Siman, warga Dusun Wates Desa Bangsri Kecamatan Purwantoro. Mereka ditangkap oleh tim kecil gabungan anggota Reskrim dan Staf Bagian Hukum Polres Wonogiri dipimpin Ipda Eko Marudin. Penangkapan pada Sabtu (2/12) pukul 3.00 WIB.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolres Wonogiri. Mereka kini resmi ditahan sebagai tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan acaman pidana penjara maksimal 2 tahun. “Sunarwan adalah residifis sepesialis kasus 303 (judi),” ujar Kaurbinops Sukadi mendampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo yang mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika. ([email protected])