infowonogiri.com-WONOGIRI-Seorang ayah dan anaknya, yang kebetulan pegawai KUA Kecamatan Sidoharjo dan guru SD Negeri Unggulan Islam di Sodoharjo, Sukarjo (42) dan Nur Rohmat (22) dimejahijaukan, (29/11), kemarin di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Warga Jarum Kopen, Kayuloko Sidoharjo, itu dituding mengeroyok Trisno (23) warga Desa Krapyak RT 04 RW 07 Sidoharjo. Akibatnya, Trisno koma karena terluka parah. Trisno sempat opname selama 15 hari di RSU Moewardi Solo.
Sidang agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Agung R Aribowo, Brelly YDWH, dan Nataria C Triana. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Unun S. Sementara saksi-saksi yang diperiksa majelis adalah, saksi korban Trisno, ayah korban Jimin (56), Ketua RT 02 RW 01 Desa Kayuloko Yanto, Andri, Sularto, dan Sugiyanto, keempatnya adalah warga Kayuloko.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 170 KUHP junto pasal 351 KUHP. Pasal 170 KUHP menjelaskan barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang diancam pidana paling lama 5,6 tahun. Sedangkan pasal 351 KUHP menjelaskan, jika perbuatannya mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam persidangan kemarin, selain menganiaya Trisno, terdakwa juga melakukan perusakan terhadap sepeda motor matic milik korban. Terdakwa menganiaya korban dengan kedua tangannya, kaki, batu, dan rantai kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut ditunjukan oleh majelis hakim saat persidangan. Barang bukti lain adalah helm dan sarung yang digunakan pelaku untuk mengusung batu.
Sidang perdana kemarin, dikunungi hampir seratusan orang, terutama datang dari warga Sidoharjo. Petugas kepolisian dan tampak hadir mengamankan suasana. Kedua orang terdakwa tampak hadir tanpa didampingi pengacara. Tampak hadir pula istri terdakwa, berinisial Slm.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pukul 23.30 Kamis (29/9) silam di dekat SMK Bhakti Sidoharjo. Pemicunya korban dituding telah mengirimkan SMS kepada istri Sukarjo. SMS tersebut diketahui oleh Sukarjo dan Nur Rohmat. Karena tidak terima, ayah dan anak tersebut memancing Trisno agar datang di TKP dekat SMK Bhakti. Disitulah terjadinya pengeroyokan itu.
“Kalau anak saya tidak ditolong oleh para mereka (para saksi persidangan), anak saya sudah mati. Beruntung anak saya ditolong. Saya sangat terima kasih kepada mereka. Sejak kejadian itu, istri saya jadi sakit-sakitan, Mbahnya juga kepikiran terus, karena biaya perawatan selama di rumah sakit lebih dari Rp.50 juta,” tutur Jimin. ([email protected])