infowonogiri.com-WONOGIRI-Jumlah Calon Jamaah Haji (Calhaj) Kabupaten Wonogiri yang merupakan pindahan penduduk dari luar Kabupaten Wonogiri ke Kabupaten Wonogiri mencapai 56 orang. Sebanyak 54 Calhaj itu menggunakan KTP melalui wilayah Kecamatan Slogohimo (7 orang), Purwantoro (10), Jatisrono (3), Ngadirojo (13) dan Wonogiri (23).
Dua orang diantaranya benar benar berdomisili di Kabupaten Wonogiri. Sedangkan 54 orang diantaranya tidak berdomosili di Wonogiri. Dua orang yang diketahui berdomisili di Wonogiri adalah sepasang suami istri atas nama Hari Suyanto dan Sri Lestari, tinggal di Dusun Nglugong RT 02 RW 02 Deas Sukomangu Kecamatan Purwantoro.
Berdasarkan data dari Dispenduk Capil dan Kementrian Agama Kabupaten Wonogiri, sebanyak 54 Calhaj yang tidak berdomisili di Kabupaten Wonogiri, mayoritas dari Propinsi Jawa Timur yakni Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Madiun Pasuruan dan Madura. Tercatat paling banyak dari Kabuapten Madura yaitu sebanyak 32. Sisanya dari Kabupaten yang lain dan dari luar jawa Kalimantan.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 451/0206 mengatur tentang larangan kepindahan penduduk dari luar Propinsi Jawa Tengah untuk kepentingan berangkat ibadah haji. SE tersebut juga memerintahkan kepada aparat pemerintahan Kabupaten/Kota untuk menanggulangi pemanfaatan quota haji oleh warga luar propinsi Jateng. Selain itu juga terindikasi melanggar UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Salah satu pegawai KUA di wilayah Distrik Jatisrono berpendapat, bawha masuknya Calhaj dari luar Kabupaten Wonogiri diduga kuat adalah permainan oknum Kelompok Biro Ibadah Haji (KBIH). Modusnya, oknum tersebut membuatkan KTP dengan cara memasukan nama Calhaj ke dalam KK (Kepala Keluarga) penduduk Wonogiri, bisa melalui KK saudara, kawan, atau oknum KBIH sendiri.
*Ditemukan 54 Calhaj Selundupan.
Proses kepindahan itu mulus karena secara umum, menurut prosedurnya dilalui sesuai tahapan. “Banyak Calhaj dari luar Kabupaten Wonogiri yang ingin sekali segera bisa berangkat ibadah haji, berapapun mau membayar. Nah kesempatan itu dimanfaatkan oleh oknum yang bermain dan berkepentingan, dan itu tidak sehat,” tandas pejabat KUA yang kebetulan tahun ini berangkat haji.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Wonogiri Saprudin menyebutkan Calhaj semacam itu disebut Calhaj eksodus. Namun pihaknya belum menjumpai sendiri Calhaj demikian. Secara resmi Sparudin mengaku belum menerima laporan. Namun ia mengakui sudah mendengar ada isu ada Calhaj eksodus. Hanya saja menurutnya itu bukan tugas dan tanggunjawabnya.
Menurutnya itu tugas Kepala Dispendukcapil, Camat, Kepala Desa/Kelurahan. Sebab KTP dan KK diterbitkan oleh pemerintah daerah dan yang menandatanganinya adalah Camat setempat. “Kita sudah melakukan pembinaan terhadap pegawai agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Bagi calon yang memenuhi syarat kita daftar,” katanya.
Pengalaman di tempat lain, menurut Saprudin Calhaj bisa berangkat karena ada ada Broker dan ada aparat yang bermain. “Pengalaman saya di Blora, itu ada broker dan aparat yang bermain. Kementrian agama tidak ada kaitannya dengan permainan KTP. Kalau di Wonogiri kami belum menerima laporan. Kalau ada KBIH yang menyalahi aturan laporkan saja ke kami atau Kanwil,” katanya. ([email protected])